Pemkot Makassar

Distaru Makassar Wajibkan Sekolah Penuhi Sertifikat Laik Fungsi

×

Distaru Makassar Wajibkan Sekolah Penuhi Sertifikat Laik Fungsi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Seluruh sekolah di Kota Makassar, baik negeri maupun swasta, wajib memastikan bangunan yang digunakan telah memenuhi persyaratan Sertifikat Laik Fungsi (SLF). Ketentuan ini menjadi salah satu aspek penting dalam mendukung proses penerbitan izin operasional satuan pendidikan.

Kewajiban tersebut tidak hanya menyasar bangunan sekolah yang baru dibangun. Gedung lama yang sebelumnya telah mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga harus menyesuaikan persyaratan sesuai regulasi yang berlaku saat ini.

Penegasan itu disampaikan Sekretaris Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Andi Zainal Abidin Takko, saat membuka Sosialisasi Sertifikat Laik Fungsi (SLF) bertema “Optimalisasi Pemenuhan PBG-SLF untuk Mendukung Penyelenggaraan Izin Operasional Satuan Pendidikan” di Hotel Ibis Styles Makassar, Selasa (3/11).

Kegiatan tersebut diikuti perwakilan sekolah negeri dan swasta dari jenjang sekolah dasar (SD) hingga sekolah menengah pertama (SMP).

Andi Zainal menjelaskan, perubahan aturan mengharuskan pemilik maupun pengelola bangunan memperhatikan kembali standar kelayakan fungsi. Hal ini juga berlaku bagi bangunan yang sebelumnya telah memiliki IMB.

“Jangankan bangunan pendidikan, rumah tinggal juga wajib memperhatikan kelayakan fungsi bangunan. Karena ini terkait dengan kelayakan, bukan hanya kelayakan untuk digunakan, tetapi juga kelayakan dari sisi keamanan,” ujarnya.

Selain itu, ia menyoroti penggunaan bangunan yang mengalami perubahan fungsi. Misalnya, rumah tinggal yang dialihkan menjadi sekolah tidak otomatis memenuhi persyaratan untuk kegiatan pendidikan.

Menurutnya, pengelola harus memastikan kesesuaian fungsi bangunan melalui pemeriksaan kelayakan. Jika persyaratan tidak terpenuhi, SLF tidak dapat diterbitkan dan proses pengajuan izin operasional sekolah juga tidak bisa dilanjutkan.

“Kalau ada alih fungsi, misalnya dari rumah tinggal menjadi bangunan pendidikan, tentu harus dilihat lagi apakah SLF-nya layak untuk peruntukan tersebut. Kalau tidak memenuhi, tentu tidak bisa diterbitkan dan izin operasionalnya juga tidak dapat diproses,” jelasnya.

Lebih lanjut, pemeriksaan SLF juga mencakup aspek keselamatan seluruh pengguna bangunan. Karena itu, sekolah perlu memastikan tersedianya fasilitas keselamatan yang memadai, termasuk jalur evakuasi untuk menghadapi kondisi darurat.

Andi Zainal pun mengingatkan pengelola sekolah agar tidak memandang SLF sebatas dokumen administratif. Pemenuhan persyaratan tersebut harus menjadi bagian dari upaya memastikan bangunan aman, layak, dan sesuai dengan fungsi penggunaannya.

Melalui sosialisasi ini, Distaru Makassar mendorong seluruh pengelola satuan pendidikan memahami ketentuan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan SLF. Dengan demikian, kegiatan belajar mengajar dapat berlangsung di fasilitas pendidikan yang memenuhi standar kelayakan dan keselamatan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *