Ekonomi

OJK Luncurkan Cetak Biru Keuangan Syariah, Perkuat Ekosistem Nasional

×

OJK Luncurkan Cetak Biru Keuangan Syariah, Perkuat Ekosistem Nasional

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah sebagai langkah strategis memperkuat industri keuangan syariah nasional. Peluncuran tersebut berlangsung dalam forum Indonesia Islamic Finance Summit (IIFS) 2026 di Makassar, Senin (2/11/2026).

Langkah ini sejalan dengan pertumbuhan industri keuangan syariah nasional yang terus menunjukkan ketahanan dan tren positif. Hingga September 2026, total aset keuangan syariah mencapai Rp3.307,73 triliun atau tumbuh 9,28 persen secara tahunan (year-on-year/yoy). Angka tersebut setara dengan pangsa pasar 11,21 persen terhadap total aset keuangan nasional.

Melalui penyelenggaraan IIFS 2026, OJK mendorong penguatan kelembagaan, inovasi produk, serta integrasi ekosistem lintas sektor. Upaya tersebut diharapkan mampu meningkatkan daya saing sekaligus memperbesar kontribusi industri keuangan syariah terhadap pertumbuhan ekonomi halal nasional.

Selain meluncurkan cetak biru, OJK bersama Kementerian Agama juga memperkenalkan Sinergi Kota Wakaf untuk memperkuat keterhubungan antara keuangan syariah komersial dan sosial.

Mengusung tema “Strengthening Islamic Finance Ecosystem to Advance Sustainable Halal Economic Growth”, IIFS 2026 berlangsung pada 2–3 November 2026. Forum ini merupakan penyelenggaraan kedua sebagai agenda unggulan OJK di bidang keuangan syariah sekaligus menjadi pelaksanaan pertama di Kawasan Timur Indonesia.

IIFS 2026 mempertemukan regulator, pemerintah, pelaku industri, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan untuk memperkuat koordinasi kebijakan, mendorong inovasi, serta meningkatkan kontribusi keuangan syariah terhadap perekonomian nasional.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi menegaskan bahwa penguatan ekosistem keuangan syariah harus dilakukan secara terintegrasi agar pertumbuhan industri memberikan manfaat lebih luas bagi masyarakat dan perekonomian nasional.

“Tentunya tema ini semakin menegaskan komitmen kita bahwa pengembangan keuangan syariah tidak bisa lagi dilakukan secara parsial. Yang kita butuhkan adalah ekosistem keuangan dan keuangan sosial syariah yang saling terhubung dan menguatkan,” ujar Friderica.

Menurutnya, perkembangan industri perlu didukung peningkatan kapasitas dan ketahanan kelembagaan, inovasi serta diferensiasi produk, pengembangan talenta, hingga harmonisasi kebijakan dan koordinasi lintas sektor.

Pembukaan IIFS 2026 turut dihadiri Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya Agusman, serta Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Adi Budiarso.

Hadir pula Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman, pimpinan dan perwakilan kementerian/lembaga, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI), Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS), Badan Wakaf Indonesia (BWI), anggota Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS), industri jasa keuangan syariah, Dewan Pengawas Syariah, asosiasi, dan akademisi.

Cetak Biru Jadi Arah Transformasi Keuangan Syariah Nasional

Peluncuran Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah menjadi salah satu agenda utama IIFS 2026. Dokumen tersebut menyatukan arah pengembangan berbagai sektor jasa keuangan syariah dalam satu kerangka kebijakan yang terintegrasi.

Cakupannya meliputi sektor perbankan, pasar modal, perasuransian, penjaminan, dana pensiun, lembaga pembiayaan, hingga inovasi teknologi sektor keuangan dan aset keuangan digital.

Friderica berharap cetak biru tersebut menjadi pedoman strategis untuk mendorong lompatan besar dalam pengembangan industri keuangan syariah nasional.

“Harapannya, blueprint ini akan menjadi milestone penting dan menjadi sebuah panduan untuk kita semua agar kita semua nanti punya lompatan besar, bukan sekadar pertumbuhan yang bersifat gradual dalam pengembangan keuangan syariah nasional,” kata Friderica.

Cetak biru tersebut mengusung visi industri keuangan syariah yang kompetitif, inklusif, profesional, serta bersinergi lintas sektor. Dengan visi tersebut, keuangan syariah diharapkan menjadi pilihan utama masyarakat Indonesia dalam mendukung perekonomian nasional.

Untuk mewujudkannya, OJK menetapkan tiga arah strategis. Pertama, mengembangkan industri yang sehat, berdaya saing, dan inovatif. Kedua, memperkuat ekosistem yang lengkap, inklusif, dan kontributif. Ketiga, melakukan harmonisasi pengaturan, perizinan, dan pengawasan lintas sektor.

Ketiga strategi tersebut ditopang empat fondasi utama, yakni teknologi dan ketahanan siber, optimalisasi peran ekosistem perusahaan induk, kesiapan talenta, serta keterhubungan dengan dana sosial untuk pemberdayaan ekonomi nasional.

Friderica menegaskan bahwa pengembangan industri keuangan syariah bukan sekadar memperluas pilihan produk dan layanan keuangan. Lebih dari itu, industri harus mampu menjadikan keuangan syariah sebagai pilihan utama masyarakat Indonesia.

Karena itu, pelaku industri perlu menghadirkan produk dan layanan yang inovatif, kompetitif, serta mampu menjawab kebutuhan seluruh lapisan masyarakat tanpa memandang latar belakang agama.

Sementara itu, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK sekaligus Ketua KPKS, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa cetak biru tersebut bertujuan memperkuat keterhubungan antarindustri jasa keuangan syariah yang selama ini mengembangkan peta jalan masing-masing.

Melalui pendekatan terintegrasi, OJK mendorong sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, pasar modal, dan sektor jasa keuangan syariah lainnya agar saling melengkapi dalam mendukung pengembangan ekosistem ekonomi halal nasional.

Dian juga menyebut inovasi dan diversifikasi produk sebagai salah satu prioritas pengembangan industri. Beberapa di antaranya melalui produk berbasis wakaf, pembiayaan menggunakan akad salam dan istishna paralel, serta pengembangan kegiatan usaha bulion berdasarkan prinsip syariah.

Sulawesi Selatan Perkuat Ekosistem Keuangan Syariah Daerah

Dukungan pengembangan keuangan syariah juga datang dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menyampaikan komitmen pemerintah daerah untuk memperkuat ekonomi dan keuangan syariah melalui berbagai program serta kebijakan.

Salah satu langkah yang dijalankan adalah implementasi program Syariah First. Program ini mendorong pemanfaatan layanan perbankan syariah dalam pengelolaan keuangan pemerintah daerah.

Andi Sudirman mengungkapkan bahwa sebanyak 21 dari 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan telah mengalihkan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke layanan perbankan syariah.

Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat ekosistem industri halal melalui fasilitasi sertifikasi halal dan peningkatan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menurut Andi Sudirman, pengembangan keuangan syariah tidak hanya berkaitan dengan aspek keagamaan. Sektor ini juga menjadi bagian dari strategi untuk meningkatkan daya saing ekonomi dan memperluas peluang Indonesia dalam industri halal global.

OJK Perkuat Koordinasi dan Implementasi Cetak Biru

Dian menjelaskan bahwa OJK menyusun Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah melalui kajian komprehensif serta koordinasi lintas sektor.

Proses penyusunan yang dimulai sejak Juli 2026 tersebut mencakup studi perbandingan terhadap delapan negara. OJK juga melibatkan lebih dari 20 satuan kerja internal, tujuh kementerian, Bank Indonesia, KNEKS, DSN-MUI, BAZNAS, BWI, asosiasi industri keuangan syariah, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Selain penyusunan cetak biru, KPKS juga terus menjalankan agenda penguatan kebijakan industri keuangan syariah.

Sejak Juni 2025 hingga 2 November 2026, KPKS telah melaksanakan 72 agenda kegiatan yang terdiri atas tujuh rapat berkala, 23 rapat anggota, dan 42 kegiatan lainnya.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, KPKS menghasilkan lebih dari 100 rekomendasi kepada Dewan Komisioner OJK untuk mendukung pengembangan industri keuangan syariah nasional.

Sejumlah rekomendasi tersebut telah menjadi masukan dalam penyusunan kebijakan dan pengembangan produk keuangan syariah. Cakupannya antara lain pengaturan produk investasi perbankan syariah, pengembangan pedoman produk perbankan syariah, serta penyusunan Cetak Biru Pengembangan dan Penguatan Keuangan Syariah.

Dian menegaskan bahwa KPKS akan terus mengawal implementasi cetak biru agar arah pengembangan yang telah disepakati dapat diwujudkan melalui kebijakan dan program nyata di seluruh sektor jasa keuangan.

Sebagai bagian dari upaya memperkuat integrasi keuangan syariah komersial dan sosial, OJK juga memberikan apresiasi kepada 20 bank syariah yang telah mengimplementasikan program Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) sebagai bagian dari pengembangan ekosistem Kota Wakaf.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *