ELINE.NEWS, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar mulai memperkuat pengawasan pemanfaatan ruang dan bangunan sebagai langkah menjaga arah pembangunan kota tetap tertib, terukur, dan berkelanjutan. Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Ibis Styles Sam Ratulangi, Senin (2/11/2026), dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang (Distaru) Kota Makassar, Muh. Fuad Aziz.
Sejumlah pemangku kepentingan turut menghadiri kegiatan tersebut. Mulai dari perwakilan instansi vertikal dan pemerintah provinsi, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Makassar, Camat Panakkukang bersama para lurah, perwakilan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), akademisi, hingga tokoh masyarakat.
Dalam arahannya, Fuad menjelaskan bahwa sosialisasi Perda RTRW memasuki tahun kedua pelaksanaan. Setelah pemerintah menetapkan dokumen perencanaan tata ruang untuk periode 2024–2043, kini perhatian beralih pada pengendalian pemanfaatan ruang dan bangunan.
“Sekarang dunianya pengendalian. Setelah perencanaan selesai, tentu kita tidak akan pernah berhenti di dalam melakukan penguatan dan mengingatkan kembali kepada masyarakat serta seluruh stakeholder terhadap peraturan daerah ini,” ujarnya.
Karena itu, Distaru akan terus memperkuat pengawasan, penertiban, dan penegakan hukum tata ruang. Pelaksanaannya juga membutuhkan dukungan lintas sektor, termasuk keterlibatan aparat Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP).
Selain pengawasan, Pemkot Makassar tengah memproses dokumen Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Dokumen tersebut dijadwalkan memasuki tahap lintas sektoral pada 24 November mendatang.
Selanjutnya, pemerintah akan mengintegrasikan RDTR secara digital melalui sistem Online Single Submission (OSS) dengan standar ketentuan perizinan berbasis ITBX.
Untuk memperluas pemahaman peserta, kegiatan ini menghadirkan Ketua Ikatan Ahli Perencanaan (IAP) Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan Kantah BPN, Nurjihan.
Kedua narasumber membahas sejumlah aspek teknis, mulai dari regulasi perizinan, kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, hingga solusi terhadap berbagai persoalan tata ruang yang muncul di lapangan.
Di sisi lain, Fuad mengajak seluruh elemen masyarakat mendukung visi Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin dalam membangun kota yang inklusif, aman, dan berkelanjutan.
Menurutnya, dukungan terhadap penataan kota dapat dimulai dari kebiasaan sederhana. Masyarakat perlu tertib memarkir kendaraan, mengelola sampah dengan baik, menggunakan ruang sesuai peruntukannya, serta mendukung kelancaran lalu lintas dan pemanfaatan transportasi massal.
Perda RTRW Makassar Buka Peluang Investasi Lebih Transparan
Penerapan Perda Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2024 tentang RTRW juga membawa perubahan terhadap iklim investasi dan kepastian hukum berusaha. Regulasi ini menyederhanakan sistem perizinan yang sebelumnya dinilai berbelit-belit menjadi lebih praktis, cepat, transparan, dan terukur.
Ketua IAP Sulawesi Selatan, Firdaus Yusuf, menjelaskan bahwa penataan ruang menjadi instrumen penting untuk mengendalikan pertumbuhan kota. Pasalnya, luas wilayah Makassar relatif tetap, sementara jumlah penduduk terus meningkat akibat kelahiran dan migrasi dari desa ke kota.
“Dengan hadirnya Perda Nomor 7 Tahun 2024 ini, Pemerintah Kota Makassar kini memiliki kepastian hukum yang kuat dalam pelaksanaan perizinan. Sekarang, perizinan disederhanakan secara mendasar menjadi dua kategori saja, yakni izin berusaha dan izin non-berusaha,” terangnya.
Firdaus menjelaskan, pelaku usaha kini perlu memenuhi tiga perangkat dokumen utama dalam proses pengurusan izin berusaha.
Pertama, Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) sebagai acuan utama dalam memastikan rencana usaha sesuai dengan ketentuan tata ruang.
Kedua, persetujuan lingkungan yang mencakup Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL), hingga Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL), sesuai klasifikasi usaha.
Ketiga, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) yang menggantikan konsep Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebelumnya.
Lebih lanjut, Firdaus menyebut terobosan melalui Undang-Undang Cipta Kerja beserta aturan turunannya membuat proses verifikasi KKPR menjadi lebih transparan.
Bahkan, pelaku Usaha Mikro dan Kecil (UMK) dengan nilai investasi di bawah Rp5 miliar memperoleh kemudahan berupa proses perizinan otomatis.
Sementara itu, investasi di atas Rp5 miliar atau kegiatan usaha berskala strategis harus mengikuti ketentuan zonasi dalam Perda RTRW Nomor 7 Tahun 2024.
“Jika suatu kawasan usaha memerlukan penilaian lebih lanjut, mekanismenya dievaluasi secara akuntabel,” paparnya.
Usaha di Kawasan Permukiman Wajib Penuhi Ketentuan Khusus
Selain mengatur arah pembangunan dan investasi, Perda RTRW Makassar juga menetapkan ketentuan pemanfaatan ruang secara lebih terperinci, termasuk untuk kegiatan usaha di kawasan permukiman.
Firdaus menjelaskan, Pasal 84 Perda Nomor 7 Tahun 2024 mengatur jenis kegiatan yang dapat memperoleh izin secara langsung maupun kegiatan yang membutuhkan persyaratan khusus.
Sebagai contoh, masyarakat yang ingin membuka usaha jasa seperti laundry, pertokoan, atau perkantoran di kawasan permukiman harus memperhatikan ketentuan pemanfaatan ruang bersyarat.
“Untuk usaha bersyarat seperti laundry di zona perumahan, pemohon perlu melengkapi dokumen komitmen teknis, misalnya pengelolaan limbah atau AMDAL/UKL-UPL sederhana agar tidak mencemari lingkungan sekitar. Selain itu, aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) dan Koefisien Luas Bangunan (KLB) juga sudah dipetakan dengan jelas dalam batang tubuh Perda,” tegas Firdaus.
Melalui sosialisasi tersebut, Pemkot Makassar berharap masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan semakin memahami ketentuan tata ruang sebelum memanfaatkan lahan maupun mendirikan bangunan.
Dengan demikian, penerapan Perda RTRW tidak hanya menjadi instrumen pengendalian pembangunan, tetapi juga memberikan kepastian hukum, mendukung investasi, serta menjaga kualitas lingkungan dan keberlanjutan Kota Makassar.











