ELINE.NEWS,MAKASSAR – Lembaga Amil Zakat (LAZ) Hadji Kalla terus melakukan pembinaan dan pendampingan terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di Desa Sadar, Kecamatan Tellu Limpoe, Kabupaten Bone, selama dua tahun terakhir.
Sebelum menjadi desa binaan LAZ Hadji Kalla, Desa Sadar telah memiliki sejumlah produk lokal yang dihasilkan secara mandiri oleh pelaku usaha industri rumahan. Namun, produk-produk tersebut masih menghadapi berbagai kendala, terutama dari segi kualitas, higienitas, kemasan, hingga belum adanya legalitas atau izin edar.
Produk usaha rumahan yang telah dikembangkan masyarakat cukup beragam, mulai dari sirup dan selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, madu, hingga aneka kue jajanan lokal.
Field Facilitator LAZ Hadji Kalla, Sri Ahriani, mengatakan keterbatasan kualitas produk dan legalitas menjadi kendala utama yang dihadapi pelaku usaha industri rumahan dalam memasarkan produknya.
Produk dengan kualitas yang belum memenuhi standar serta belum memiliki izin edar atau legalitas tidak dapat dipasarkan secara bebas di toko maupun dikirim ke luar daerah.
“Karena itu, pendampingan dilakukan secara komprehensif agar pelaku usaha tidak hanya mampu menghasilkan produk yang berkualitas, tetapi juga memahami pentingnya memenuhi ketentuan yang diperlukan untuk mengembangkan usaha. Melihat kebutuhan tersebut, LAZ Hadji Kalla melalui program Desa Bangkit Sejahtera memberikan pendampingan legalitas kepada enam kelompok UMKM di Desa Sadar,” jelas Ahriani.
Sosialisasi mengenai pentingnya legalitas telah dilakukan sejak 2025. Selanjutnya, pendampingan peningkatan kualitas produk, pembenahan kemasan, serta pengurusan izin edar mulai direalisasikan pada 2026.
Program tersebut diarahkan untuk membantu pelaku usaha meningkatkan kualitas produk sekaligus memahami tahapan administrasi dan mulai melengkapi dokumen yang diperlukan agar produk memiliki dasar legalitas yang lebih kuat.
Menurut Ahriani, pemenuhan legalitas menjadi hal penting karena masih terdapat pelaku usaha yang mencantumkan keterangan legalitas tertentu pada kemasan, meskipun proses registrasinya belum dilakukan secara resmi.
Oleh karena itu, pendampingan tidak hanya berfokus pada proses pengurusan dokumen, tetapi juga meningkatkan pemahaman pelaku UMKM agar setiap informasi legalitas yang dicantumkan pada produk sesuai dengan dokumen resmi yang telah dimiliki.
Hingga saat ini, dampak pendampingan terhadap peningkatan penjualan maupun perluasan pasar belum dapat diukur karena proses pendampingan dan legalisasi masih berlangsung.
Meski demikian, hasil awal menunjukkan perkembangan positif dalam pengurusan Nomor Induk Berusaha (NIB). Keenam kelompok UMKM yang mendapatkan pendampingan kini telah memiliki NIB atau mencapai enam dari enam kelompok.
Sementara itu, proses sertifikasi halal masih berjalan. Satu UMKM telah menyelesaikan proses sertifikasinya, sedangkan lima UMKM lainnya masih dalam tahapan pengurusan.
Bagi Herlina, Ketua Kelompok Pelaku Usaha Markisa, pendampingan tersebut membantu kelompoknya memahami bahwa pengembangan produk tidak cukup hanya dengan menjaga kualitas rasa, tetapi juga harus didukung legalitas dan kemasan yang lebih siap.
“Selama ini kami sudah membuat dan menjual produk, tetapi masih terbatas. Dengan adanya pendampingan ini, kami jadi lebih tahu apa saja yang perlu diurus supaya produk kami bisa lebih mudah dipasarkan dan ke depannya bisa menjangkau pasar yang lebih luas,” ujarnya.
Adapun pengurusan Pangan Industri Rumah Tangga (P-IRT) masih berlangsung karena membutuhkan tahapan secara langsung di tingkat kabupaten. Hal ini berbeda dengan NIB dan sertifikasi halal yang dapat diproses secara daring.
Keenam kelompok UMKM tersebut menghasilkan produk yang cukup beragam, mulai dari sirup markisa, selai markisa, selai nanas, abon ikan, abon ayam, keripik bantal, madu murni atau madu hutan, madu trigona, kue tori-tori, gula merah, kacang telur, hingga kue tengteng.
Produk olahan markisa menjadi salah satu potensi yang terus didorong pengembangannya, termasuk melalui pembaruan kemasan agar lebih siap diperkenalkan kepada konsumen.
Selain pendampingan legalitas, LAZ Hadji Kalla juga memfasilitasi pembuatan stiker sederhana untuk masing-masing produk serta menyediakan kemasan baru bagi produk sirup markisa, selai markisa, dan madu.
Stiker tersebut nantinya akan diperbarui setelah proses pemenuhan legalitas, minimal NIB dan sertifikasi halal, terpenuhi. Langkah ini menjadi bagian dari upaya pembenahan produk secara bertahap, mulai dari aspek administrasi hingga tampilan kemasan.
Melalui pendampingan tersebut, LAZ Hadji Kalla berupaya mendorong potensi usaha lokal di Desa Sadar agar tidak berhenti pada kemampuan menghasilkan produk, tetapi juga berkembang menjadi usaha yang semakin siap menjangkau pasar.
Dari olahan markisa hingga beragam produk pangan lainnya, penguatan legalitas, kemasan, dan kapasitas pelaku usaha diharapkan menjadi langkah awal untuk membuka akses pemasaran yang lebih luas sekaligus memperkuat kemandirian ekonomi masyarakat.









