RAKYATKU.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Penataan Ruang secara intensif menggelar sosialisasi terkait Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Makassar Tahun 2024–2043, Selasa(27/10).
Langkah strategis ini dilakukan untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada masyarakat dan pemangku kepentingan mengenai arah pembangunan, pemanfaatan, serta pengendalian ruang kota dalam dua dekade ke depan.
Kegiatan sosialisasi ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang penataan ruang, di antaranya Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh.Fuad Azis; praktisi sekaligus akademisi Universitas Hasanuddin Makassar, Ichsan Caesar Pratama; serta perwakilan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bintang Aulia Pradnya Paramita.
Dinamika Perkotaan dan Urgensi Penyesuaian RTRW
Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Muh. Fuad Azis dalam pemaparannya menjelaskan bahwa penataan ruang merupakan instrumen krusial dalam mengarahkan pertumbuhan fisik dan ekonomi suatu wilayah.
Menurutnya, dokumen RTRW bukanlah produk yang statis, melainkan instrumen yang dinamis dan adaptif terhadap perubahan zaman.
“Ruang setiap saat berubah dan setiap waktu. Ruang kota pasti berubah, sehingga pemerintah daerah perlu melakukan evaluasi dan revisi RTRW secara berkala guna memastikan kesesuaian dengan dinamika masyarakat,” ungkap Fuad.
Perubahan tata ruang ini didorong oleh beberapa faktor utama, seperti pertumbuhan jumlah penduduk yang terus meningkat setiap tahunnya, pergeseran aktivitas sosial-ekonomi masyarakat, serta dinamika kapasitas ruang perkotaan.
Dengan adanya Perda RTRW yang baru, pemerintah berupaya menjaga keseimbangan antara kebutuhan pembangunan ekonomi dan kelestarian lingkungan hidup di Kota Makassar.
Perspektif Akademis: Ruang Terbatas dan Mitigasi Risiko Bencana
Sementara itu, akademisi dan praktisi Universitas Hasanuddin, Ichsan Caesar Pratama, menyoroti pentingnya kehati-hatian dalam pemanfaatan ruang kota yang memiliki keterbatasan luasan namun menanggung beban aktivitas yang semakin padat.
Ichsan menekankan bahwa penyusunan tata ruang harus memperhitungkan tiga elemen penting dalam siklus penataan ruang: perencanaan ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian ruang.
“Ruang itu terbatas, sementara aktivitas manusia terus berkembang. Oleh karena itu, pengaturan zona perdagangan, perumahan, hingga kawasan lindung harus dilakukan secara ketat dan konsisten agar tidak menimbulkan persoalan ekologis seperti banjir atau kemacetan di masa mendatang,” jelas Ichsan.
Ia juga mengingatkan pentingnya mitigasi bencana dalam dokumen RTRW, mengingat karakteristik geografis wilayah pesisir dan dataran rendah yang memerlukan perlindungan khusus terhadap kawasan resapan air dan jalur hijau.
Sinkronisasi Kebijakan Nasional dan Daerah oleh ATR/BPN
Dari sudut pandang regulasi pertanahan nasional, Bintang Aulia Pradnya Paramita dari Kementerian ATR/BPN memaparkan pentingnya sinkronisasi antara kebijakan tata ruang daerah dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional (RTRWN) serta visi pembangunan jangka panjang nasional, termasuk Asta Cita Presiden.
Sinkronisasi ini mencakup penataan sistem pertahanan keamanan negara, penguatan ketahanan pangan dan energi, industrialisasi, hingga pengembangan ekonomi hijau (green economy) dan ekonomi biru (blue economy).
“Perda RTRW Kota Makassar 2024–2043 telah diselaraskan dengan kebijakan strategis nasional, sehingga perizinan berusaha, pemanfaatan lahan untuk investasi, maupun penyediaan fasilitas umum dapat terakomodasi secara transparan, akuntabel, dan berkelanjutan,” ujar Bintang.











