NEWS

KPPU Hentikan Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane di PHR

×

KPPU Hentikan Dugaan Persekongkolan Tender Geomembrane di PHR

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, JAKARTA — Majelis Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan para terlapor dalam perkara dugaan persekongkolan tender pengadaan geomembrane di PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) tidak terbukti melanggar aturan persaingan usaha.

Keputusan tersebut berkaitan dengan Perkara Nomor 09/KPPU-L/2025 mengenai dugaan persekongkolan dalam tender pengadaan barang Nomor GPHR00013A Price Agreement (PA) Geomembrane di lingkungan PT Pertamina Hulu Rokan.

Dalam pemeriksaan perkara, Majelis Komisi menilai bukti-bukti yang diajukan belum cukup untuk membuktikan adanya persekongkolan dalam proses tender tersebut. Karena itu, Majelis Komisi tidak menemukan dasar yang cukup untuk menyatakan para terlapor melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Pasal tersebut mengatur larangan persekongkolan dalam kegiatan tender yang dapat mengakibatkan terjadinya persaingan usaha tidak sehat.

Selanjutnya, Majelis Komisi membacakan putusan perkara tersebut pada Selasa (13/10) di Ruang Sidang Erwin Syahril, Kantor KPPU, Jakarta.

Sidang putusan dipimpin Eugenia Mardanugraha sebagai Ketua Majelis. Ia didampingi anggota Majelis Komisi, Hilman Pujana dan Mohammad Reza.

Dengan putusan tersebut, Majelis Komisi menyatakan para terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran Pasal 22 UU Nomor 5 Tahun 1999 dalam perkara tender geomembrane PHR.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *