Ekonomi

OJK Siapkan Kebijakan Kredit Khusus bagi Debitur NTT

×

OJK Siapkan Kebijakan Kredit Khusus bagi Debitur NTT

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, NUSA TENGGARA TIMUR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana gempa bumi di delapan kabupaten di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT).

Kebijakan tersebut ditujukan untuk memitigasi dampak bencana terhadap kemampuan bayar debitur dan kinerja lembaga jasa keuangan (LJK), sekaligus mendukung percepatan pemulihan aktivitas ekonomi masyarakat di daerah terdampak.

Dewan Komisioner OJK menetapkan kebijakan tersebut di Jakarta pada Senin (28/9), setelah OJK melakukan pengumpulan data dan asesmen di wilayah terdampak. Hasil asesmen menunjukkan bencana berdampak terhadap aktivitas perekonomian daerah setempat, yang kemudian memengaruhi kemampuan membayar debitur serta kinerja LJK.

Perlakuan khusus ini berlaku bagi debitur terdampak bencana di delapan kabupaten, yakni Kabupaten Ende, Flores Timur, Manggarai, Manggarai Barat, Manggarai Timur, Nagekeo, Ngada, dan Sikka.

Pemberian perlakuan khusus menjadi bagian dari langkah OJK dalam memitigasi risiko bencana terhadap sektor jasa keuangan sekaligus memberikan ruang bagi debitur terdampak untuk memulihkan kegiatan usahanya.

Kebijakan tersebut juga diharapkan dapat mendukung keberlanjutan fungsi intermediasi dan pembiayaan di daerah terdampak selama proses pemulihan ekonomi berlangsung.

Tata cara pemberian perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).

Ketentuan tersebut berlaku bagi perbankan, perusahaan pembiayaan, perusahaan modal ventura, penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi, dan LJK lainnya. Ketentuan yang sama juga berlaku mutatis mutandis bagi perusahaan pergadaian.

Adapun perlakuan khusus atas kredit atau pembiayaan bagi debitur yang terdampak bencana meliputi beberapa ketentuan.

Pertama, penilaian kualitas kredit atau pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran untuk kredit atau pembiayaan dengan plafon sampai dengan Rp10 miliar.

Kedua, penetapan kualitas lancar atas kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi. Restrukturisasi dapat dilakukan terhadap pembiayaan yang telah disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.

Ketiga, pemberian pembiayaan baru kepada debitur terdampak bencana dengan penetapan kualitas kredit atau pembiayaan secara terpisah untuk kredit atau pembiayaan maupun penyediaan dana baru, sehingga tidak menerapkan one obligor concept.

OJK akan terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan LJK untuk memantau perkembangan kondisi debitur serta dampak bencana terhadap sektor jasa keuangan di wilayah terdampak.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kebijakan perlakuan khusus dapat mendukung proses pemulihan ekonomi sekaligus tetap menjaga ketahanan sektor jasa keuangan.

Kebijakan perlakuan khusus ini berlaku selama tiga tahun sejak ditetapkan pada 28 September 2026.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *