Daerah

Harga Rokok Dipantau, Bea Cukai Makassar Sasar Tiga Daerah

×

Harga Rokok Dipantau, Bea Cukai Makassar Sasar Tiga Daerah

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR – Bea Cukai Makassar melakukan pemantauan Harga Transaksi Pasar (HTP) hasil tembakau sepanjang September 2026. Kegiatan tersebut menyasar sejumlah wilayah di Sulawesi Selatan untuk memperoleh gambaran mengenai harga rokok yang beredar di tingkat eceran.

Pemantauan berlangsung di Kabupaten Gowa, Takalar, dan Maros. Selain itu, petugas menyasar sejumlah kecamatan yang telah ditentukan melalui metode pengambilan sampel secara acak, yakni Mappakasunggu, Galesong, Rappocini, Galesong Utara, Malawa, Marusu, Botolempangan, dan Bontonompo.

Kegiatan tersebut merupakan bagian dari pemantauan HTP secara nasional yang dilakukan unit vertikal Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Karena itu, Bea Cukai memilih lokasi berdasarkan metode multi-stage, disproportionate stratified area random sampling.

Dalam pelaksanaannya, petugas mendata hasil tembakau yang terpajang di etalase tempat penjualan eceran (TPE) yang menjadi sampel. Pendataan mencakup sejumlah produk, seperti sigaret, cerutu, rokok daun atau klobot, serta tembakau iris.

Selanjutnya, petugas membandingkan Harga Transaksi Pasar dengan Harga Jual Eceran (HJE) yang tercantum pada pita cukai. Dengan cara tersebut, Bea Cukai dapat memperoleh gambaran mengenai kondisi harga hasil tembakau yang beredar di masyarakat.

Pada setiap kecamatan yang terpilih, petugas melakukan pemantauan sedikitnya di tiga tempat penjualan eceran. Sementara itu, target pendataan mencapai sekurang-kurangnya 100 kemasan.

Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Krisna Wardhana mengatakan, pemantauan tersebut menjadi bagian dari tugas Bea Cukai untuk mengumpulkan data mengenai kondisi harga hasil tembakau di tingkat pasar.

Menurutnya, pemilihan lokasi dilakukan berdasarkan metode pengambilan sampel yang telah ditetapkan. Dengan demikian, proses pemantauan dapat berlangsung secara terukur dan objektif.

Petugas juga mencatat sejumlah informasi dari produk yang ditemukan. Data tersebut meliputi merek, nama dan lokasi pabrik, tahun pita cukai, tarif cukai, HJE, jenis hasil tembakau, isi kemasan, hingga HTP.

Setelah pendataan selesai, Bea Cukai memasukkan hasil pemantauan melalui sistem aplikasi cukai. Data tersebut kemudian menjadi bahan penelitian dan analisis untuk melihat kesesuaian HTP dengan ketentuan yang berlaku.

Khusus produk sigaret, cerutu, klobot, dan tembakau iris, analisis juga mencakup HTP yang melampaui batas HJE pada lapisan di atasnya. Petugas turut meneliti HTP yang berada di bawah 85 persen dari HJE yang tercantum pada pita cukai.

Apabila hasil penelitian menunjukkan kondisi yang perlu ditindaklanjuti, proses berikutnya akan berjalan sesuai ketentuan. Dalam kondisi HTP berada di bawah 85 persen HJE, pengusaha pabrik hasil tembakau atau importir dapat menyampaikan sanggahan maupun mengajukan permohonan penyesuaian tarif cukai melalui mekanisme yang berlaku.

Krisna berharap pemantauan tersebut dapat menghasilkan data yang akurat untuk mendukung analisis dan pelaksanaan kebijakan di bidang cukai.

“Dalam pelaksanaannya, kami tetap mengedepankan profesionalisme, transparansi, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku,” ujar Krisna.

Pemantauan HTP ini sekaligus menjadi bagian dari upaya Bea Cukai memperoleh data harga hasil tembakau secara terukur dari pasar eceran di wilayah yang telah ditetapkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *