ELINE.NEWS, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM).
Perusahaan tersebut diduga menghimpun dana masyarakat melalui penawaran investasi pada produk teknologi, khususnya sektor ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding. Dalam proses penawarannya, PT EVI juga mengklaim sedang mengurus perizinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Baca juga: Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta Ilegal dan 228 Pedagang Aset Keuangan Digital Ilegal
Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI tidak memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding). Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM.
Temuan lainnya menunjukkan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Sementara itu, status keanggotaan perusahaan di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga telah dicabut.
Atas temuan tersebut, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang berkaitan dengan aktivitas perusahaan. Satgas juga berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut.
Masyarakat yang merasa dirugikan diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat agar proses penanganan dapat dilakukan lebih cepat.
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap setiap penawaran investasi atau aktivitas keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak masuk akal, terutama yang mengklaim masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Apabila menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui kanal pengaduan resmi OJK. Sementara itu, korban penipuan transaksi keuangan juga dapat melapor ke Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) guna mendukung percepatan pemblokiran rekening yang digunakan pelaku.











