Nasional

OJK Dorong Penguatan Struktur dan Inovasi Produk Perbankan Syariah Nasional

×

OJK Dorong Penguatan Struktur dan Inovasi Produk Perbankan Syariah Nasional

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan industri perbankan syariah terus menunjukkan pertumbuhan yang solid, resilien, dan berkelanjutan. Pertumbuhan tersebut didukung peningkatan fungsi intermediasi serta tingginya kepercayaan masyarakat terhadap layanan perbankan syariah.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan hingga Maret 2026 industri perbankan syariah mencatat pertumbuhan aset dua digit sebesar 10,49 persen year-on-year (yoy) atau mencapai Rp1.061,61 triliun.

Baca juga: OJK Optimistis Pasar Modal Indonesia Tetap Prospektif Pasca Rebalancing MSCI

Pertumbuhan tersebut sejalan dengan peningkatan pembiayaan perbankan syariah sebesar 9,82 persen yoy menjadi Rp716,40 triliun. Angka itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan nasional dan didukung pertumbuhan Dana Pihak Ketiga (DPK) sebesar 11,14 persen yoy menjadi Rp811,76 triliun.

Di sisi lain, rasio Financing to Deposit Ratio (FDR) terus mengalami peningkatan dalam beberapa tahun terakhir hingga mencapai 87,65 persen. Kondisi ini menunjukkan semakin kuatnya kontribusi perbankan syariah terhadap sektor riil.

Kinerja industri juga tetap terjaga dengan kualitas pembiayaan yang baik. Hal itu tercermin dari rasio Non Performing Financing (NPF) Gross dan NPF Net yang masing-masing berada pada level 2,28 persen dan 0,87 persen.

“Momentum pertumbuhan tersebut menjadi milestone penting dari upaya transformasi dan penguatan industri perbankan syariah nasional yang mengacu pada Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Syariah Indonesia (RP3SI) 2023–2027,” ujar Dian.

Sejak diterbitkan pada 2023, RP3SI 2023–2027 dinilai telah memberikan dampak positif terhadap pengembangan perbankan syariah nasional. OJK pun terus mengawal implementasinya melalui berbagai langkah strategis bersama para pemangku kepentingan guna memperkuat transformasi dan daya saing industri.

Penguatan Struktur Industri

Dalam upaya memperkuat struktur dan ketahanan industri, saat ini telah terdapat tiga bank syariah berskala besar yang menempati posisi Kelompok Bank Berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2 dan 3.

Tahun ini juga diharapkan terbentuk satu Bank Umum Syariah (BUS) baru hasil proses spin-off yang akan memperkuat struktur industri perbankan syariah nasional pada kelompok KBMI 2.

Selain itu, konsolidasi industri juga terus berlangsung di sektor Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Syariah melalui proses penggabungan terhadap 21 BPR/BPR Syariah yang ditargetkan menghasilkan sembilan BPR Syariah yang lebih kuat, efisien, dan berdaya saing.

Langkah tersebut menjadi bagian dari implementasi pilar pertama RP3SI, yakni Penguatan Struktur dan Ketahanan Industri Perbankan Syariah.

Pengembangan Produk Syariah

OJK juga terus mendorong pengembangan keunikan produk dan model bisnis syariah sebagai implementasi pilar ketiga RP3SI terkait Penguatan Karakteristik Perbankan Syariah.

Langkah tersebut dilakukan melalui penerbitan sembilan pedoman produk perbankan syariah sebagai acuan standardisasi dan implementasi produk berbasis akad syariah. Selain itu, OJK menerbitkan POJK Nomor 4 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Produk Investasi Perbankan Syariah untuk mendukung inovasi produk investasi berbasis syariah.

Pada 2025, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) guna mengakselerasi pengembangan keuangan syariah, termasuk pengembangan keunikan produk syariah.

Saat ini KPKS telah menerbitkan sejumlah rekomendasi, antara lain penyesuaian rasio utang berbasis bunga pada Daftar Efek Syariah, penerbitan Fatwa Nomor 166/DSN-MUI/II/2026 tentang Kegiatan Usaha Bulion, serta mendorong penempatan dana pemerintah pada lembaga keuangan syariah.

Dian menjelaskan pengembangan produk syariah menunjukkan progres positif. Hal itu terlihat dari realisasi Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) pada sembilan BUS, tiga UUS, dan sembilan BPR Syariah dengan total nilai proyek mencapai Rp907,73 juta serta total penghimpunan dana sebesar Rp22,76 miliar.

Selain itu, Shariah Restricted Investment Account (SRIA) telah diimplementasikan oleh satu BUS dan satu UUS dengan total nominal piloting mencapai Rp1,35 triliun.

Dukung UMKM dan Ekonomi Daerah

Pengembangan perbankan syariah juga dilakukan melalui sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.

OJK bersama Bank Pembangunan Daerah dan pemerintah daerah telah menyelenggarakan berbagai workshop strategis guna mendorong penguatan peran perbankan syariah terhadap perekonomian daerah serta perluasan akses layanan perbankan syariah.

Beberapa kegiatan yang telah digelar antara lain Workshop Peran Perbankan Syariah terhadap Perekonomian Daerah pada Oktober 2024 di Banda Aceh serta Workshop Sinergi Perbankan Syariah dalam rangka Perluasan Akses Layanan Perbankan Syariah pada November 2025 di Surabaya.

Dukungan perbankan syariah terhadap sektor riil dan pemberdayaan ekonomi masyarakat juga terus ditingkatkan melalui peningkatan akses pembiayaan bagi UMKM.

Hal itu tercermin dari total penyaluran pembiayaan UMKM oleh industri perbankan syariah yang mencapai Rp217,86 triliun.

Berbagai langkah tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan kontribusi perbankan syariah dalam perekonomian nasional sebagaimana tercantum dalam pilar keempat RP3SI.

OJK juga terus memperkuat sinergi dengan para pemangku kepentingan melalui penyelenggaraan Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah sejak 2023. Selain itu, OJK secara berkala menerbitkan Buku Laporan Pemantauan Implementasi RP3SI sebagai bentuk akuntabilitas, transparansi, dan tata kelola pengembangan perbankan syariah nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *