News

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 639 Ribu, DJP Beri Relaksasi Hingga 30 April 2026

×

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 639 Ribu, DJP Beri Relaksasi Hingga 30 April 2026

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR  — Sampai dengan awal April 2026, jumlah Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang telah disampaikan di wilayah kerja Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara mencapai 639.383 pelaporan yang terdiri dari 10.872 Wajib Pajak Badan dan 628.511 Wajib Pajak Orang Pribadi, berdasarkan monitoring pada sistem Coretax DJP. Jumlah ini menunjukkan pertumbuhan sebesar 3,64% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Capaian ini menunjukkan antusiasme dan kepatuhan Wajib Pajak yang semakin baik. Khususnya dengan Penggunaan Coretax DJP sebagai system perpajakan yang baru. Seluruh penyampaian SPT tersebut telah dilakukan melalui Coretax DJP, sistem administrasi perpajakan yang diluncurkan oleh Direktorat Jenderal Pajak sejak 1 Januari 2025. Kami mengucapkan terima kasih kepada Wajib Pajak yang telah melaporkan SPT tepat waktu” kata Kepala Bidang P2Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat dan Tenggara Ali Zainal Abidin.

Baca juga : DJP Dampingi Wajib Pajak Kampus PNUP Isi SPT Tahunan Melalui Coretax

Batas akhir pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi untuk Tahun Pajak 2025 adalah 31 Maret 2026. Namun, dalam rangka memberikan kemudahan dan kepastian hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui PENG-28/PJ.09/2026 tanggal 27 Maret 2026 menetapkan kebijakan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan SPT Tahunan PPh Orang Pribadi.

Relaksasi tersebut meliputi:

1. Pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025;

2. Pembayaran Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025;

3. Pelunasan kekurangan pembayaran dan/atau penyetoran PPh Pasal 29 atas SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025, termasuk yang mendapatkan perpanjangan jangka waktu penyampaian SPT;

yang dilakukan setelah tanggal 31 Maret 2026 sampai dengan paling lambat 30 April 2026.

Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan ruang bagi masyarakat untuk beradaptasi dalam masa transisi sistem administrasi perpajakan yang baru, serta memberikan kemudahan sehubungan dengan libur Hari Raya. Dengan demikian, masyarakat tetap dapat melaksanakan kewajiban perpajakan dengan nyaman dan kepatuhan pajak dapat terus meningkat secara optimal.

Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara tetap menghimbau kepada Wajib Pajak yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan SPT untuk segera menyampaikannya melalui Coretax DJP. Selain itu, apresiasi dan terima kasih disampaikan kepada Wajib Pajak yang telah melaksanakan kewajiban pelaporan dan pembayaran tepat waktu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *