Hukum & Kriminal

Diduga Terjadi Pelangsiran, Pertamina Hentikan Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang Makassar

×

Diduga Terjadi Pelangsiran, Pertamina Hentikan Penyaluran Biosolar di SPBU Sudiang Makassar

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS, MAKASSAR — Dugaan praktik pelangsiran BBM subsidi di sebuah SPBU di kawasan Sudiang, Jalan Perintis Kemerdekaan Km 17, Kota Makassar, berujung pada sanksi tegas dari Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi.

Kasus ini mencuat setelah laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sebuah mobil box yang diduga telah dimodifikasi dengan tandon besar di bagian dalam kendaraan.

Mobil tersebut dilaporkan melakukan pengisian BBM secara berulang di SPBU yang berada di depan kawasan pabrik Coca-Cola Sudiang pada Rabu (11/3) pagi.

Baca juga : Kapolres Makassar Tegas Beri Hukuman 

Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Pertamina melalui pengecekan lapangan, penelusuran data transaksi, serta pemeriksaan rekaman kamera pengawas di SPBU terkait.

Sales Branch Manager Sulselbar I Fuel Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Muhammad Yoga Prabowo, mengatakan hasil investigasi menunjukkan adanya transaksi Biosolar yang tidak wajar di SPBU dengan kode 73.902.01.

Menurutnya, pola transaksi yang ditemukan menunjukkan adanya pengisian Biosolar secara berulang yang tidak sesuai dengan pola konsumsi normal kendaraan.

“Atas temuan tersebut, kami memberikan sanksi pembinaan berupa penghentian penyaluran produk Biosolar selama 30 hari di SPBU tersebut,” kata Yoga.

Sanksi tersebut diberikan sesuai ketentuan pembinaan lembaga penyalur BBM yang diatur oleh BPH Migas.

Video Viral Picu Kecurigaan Publik

Selain dugaan pelangsiran, di media sosial juga beredar video yang memperlihatkan pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak memenuhi standar keselamatan di SPBU yang sama. Video tersebut sempat memicu spekulasi publik bahwa BBM yang diisikan merupakan bahan bakar bersubsidi.

Namun setelah dilakukan penelusuran internal oleh Pertamina, aktivitas pengisian dalam video tersebut dipastikan merupakan BBM non-subsidi jenis Dexlite.

Meski demikian, praktik pengisian BBM menggunakan wadah yang tidak sesuai standar tetap dinilai berisiko dan tidak diperbolehkan.

Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Lilik Hardiyanto, menegaskan perusahaan akan terus memperketat pengawasan distribusi BBM subsidi agar tidak disalahgunakan.

Menurutnya, pengawasan dilakukan melalui pemantauan transaksi, evaluasi operasional SPBU, serta koordinasi dengan pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.

Pertamina juga mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif melaporkan dugaan pelanggaran distribusi BBM melalui Pertamina Call Center 135, agar dapat segera ditindaklanjuti.

Kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa praktik pelangsiran BBM subsidi masih menjadi tantangan serius dalam menjaga distribusi energi agar tepat sasaran bagi masyarakat yang berhak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *