ELINE.NEWS, MAKASSAR– Malam itu, Andi hanya berniat mengisi waktu luang. Seorang karyawan swasta berusia 29 tahun di Makassar itu mengaku awalnya hanya mencoba judi online dari tautan yang ia temukan di media sosial.
Modal pertamanya hanya Rp50 ribu.
“Awalnya saya menang Rp300 ribu. Dari situ saya pikir mudah dapat uang,” katanya.
Baca Juga : Judol Kian Menggila
Namun kemenangan itu justru menjadi awal dari kebiasaan baru yang perlahan menggerogoti kehidupannya. Dalam waktu kurang dari setahun, Andi mengaku telah menghabiskan lebih dari Rp40 juta untuk berjudi.
Sebagian uang tersebut bahkan berasal dari pinjaman online.
Fenomena nasional
Kasus seperti Andi bukanlah hal yang jarang terjadi. Data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan menunjukkan aktivitas judi online di Indonesia mengalami lonjakan besar dalam beberapa tahun terakhir.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut jumlah pemain judi online di Indonesia pernah mencapai sekitar 4 juta orang, dengan nilai transaksi hingga Rp600 triliun pada 2024.
Meski berbagai upaya penindakan dilakukan pemerintah, pada semester pertama 2025 aktivitas judi online masih mencatat transaksi sekitar Rp99,67 triliun dengan jumlah pemain sekitar 3,1 juta orang.
Anak-anak ikut bermain
Yang lebih mengkhawatirkan, praktik judi online tidak hanya dilakukan oleh orang dewasa.
Data PPATK menunjukkan sekitar 2 persen pemain judi online merupakan anak-anak di bawah usia 10 tahun, atau sekitar 80 ribu anak.
Kelompok usia 10 hingga 20 tahun juga cukup tinggi dengan jumlah sekitar 440 ribu pemain.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Sebagai Pejabat Sementara Ketua dan Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, mengatakan fenomena ini menjadi ancaman serius bagi stabilitas keuangan masyarakat.
“Banyak pemain judi online akhirnya terjebak utang karena terus mencoba menutup kerugian,” ujarnya.
Kisah mahasiswa yang kehilangan uang kuliah
Tidak hanya pekerja, judi online juga menjerat kalangan mahasiswa.
Rizal (22), mahasiswa di salah satu perguruan tinggi di Makassar, mengaku awalnya hanya ikut bermain karena diajak teman.
Dalam beberapa bulan, ia berhasil menang beberapa kali hingga mencapai Rp2 juta. Namun kemenangan itu tidak bertahan lama.
“Saya terus main karena ingin menang lebih besar. Akhirnya uang kuliah saya habis,” katanya.
Ia mengaku sempat menyembunyikan masalah tersebut dari keluarganya selama berbulan-bulan.
Ketika judi online menghancurkan keluarga
Dampak paling dramatis dialami oleh Rahmat (37), seorang pedagang kecil di Sulawesi Selatan.
Ia mulai bermain judi online sejak 2022. Awalnya hanya untuk mencoba keberuntungan.
Namun dalam waktu dua tahun, ia mengaku kehilangan lebih dari Rp150 juta, termasuk hasil menjual motor dan sebagian aset keluarga.
“Semua habis. Saya bahkan sempat hampir menjual rumah,” katanya dengan suara lirih.
Istrinya sempat mengancam akan menggugat cerai karena tidak tahan dengan kebiasaan tersebut.
Dampak sosial yang luas
Fenomena judi online tidak hanya berdampak pada kondisi finansial individu, tetapi juga memicu berbagai masalah sosial.
Menteri Komunikasi dan Digital (sebelumnya Komunikasi dan Informatika) Republik Indonesia Meutya Hafid mengatakan pemerintah terus berupaya menekan praktik perjudian digital yang semakin masif.
“Judi online merusak ekonomi keluarga dan masa depan generasi muda,” ujarnya.
Pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika juga telah memblokir lebih dari 1,9 juta konten judi online sejak 2023.
Ancaman ekonomi masyarakat
Pengamat ekonomi dari Universitas Hasanuddin, Abdul Rahman Kadir, menilai judi online berpotensi menggerus ekonomi masyarakat.
“Uang masyarakat yang seharusnya berputar di sektor produktif justru mengalir ke aktivitas ilegal yang tidak memberikan manfaat ekonomi,” katanya.
Ia menilai upaya penanggulangan tidak cukup hanya dengan pemblokiran situs, tetapi juga harus diikuti dengan edukasi literasi keuangan dan pengawasan terhadap platform digital.
Kini Andi berusaha menghentikan kebiasaannya bermain judi online. Ia mengaku masih berjuang melunasi utang yang sempat menumpuk.
“Saya menyesal. Kalau bisa kembali ke awal, saya tidak akan pernah mencoba,” katanya.
Namun bagi banyak orang, keluar dari jeratan judi online bukanlah hal mudah.
Selama akses masih terbuka dan iming-iming kemenangan cepat terus ditawarkan, praktik perju
dian digital dikhawatirkan akan terus menjerat lebih banyak korban di masa depan.











