ELINE.NEWS,JAKARTA – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadwalkan pemeriksaan pendahuluan terhadap perusahaan operator seluler asal Jepang, NTT Docomo, Inc., pada 9 Maret 2026 di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Agenda tersebut merupakan bagian dari proses penanganan perkara dugaan keterlambatan pemberitahuan transaksi pengambilalihan saham Intage Holdings, Inc.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk mendengarkan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) yang disampaikan oleh Investigator KPPU. Dalam persidangan tersebut, tim investigator juga akan menyampaikan sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran yang dilakukan perusahaan.
Sebelumnya, proses sidang pertama sebenarnya telah dijadwalkan pada 24 Februari 2026. Namun, sidang tersebut harus ditunda karena pihak NTT Docomo tidak menghadiri agenda pemeriksaan. Penjadwalan ulang dilakukan agar proses pemeriksaan dapat berjalan sesuai dengan tahapan penegakan hukum persaingan usaha yang berlaku di Indonesia.
Perkara ini berkaitan dengan dugaan keterlambatan notifikasi kepada KPPU atas transaksi akuisisi saham mayoritas Intage Holdings yang dilakukan oleh NTT Docomo pada Oktober 2023. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, setiap pelaku usaha yang melakukan penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan saham dengan nilai tertentu yang berdampak pada pasar Indonesia wajib melaporkan transaksi tersebut kepada KPPU.
NTT Docomo sendiri merupakan salah satu operator seluler terbesar di Jepang yang berada di bawah grup Nippon Telegraph and Telephone (NTT). Perusahaan ini memiliki basis pelanggan yang luas serta berbagai layanan digital yang berkembang pesat di pasar Jepang maupun internasional.
Sementara itu, Intage Holdings dikenal sebagai perusahaan yang bergerak di bidang riset pasar dan data analytics. Perusahaan tersebut memiliki infrastruktur riset konsumen yang kuat serta jaringan data yang luas di Jepang. Akuisisi yang dilakukan oleh NTT Docomo terhadap Intage dinilai memiliki potensi dampak terhadap aktivitas bisnis yang berkaitan dengan pasar Indonesia, baik secara langsung maupun tidak langsung.
Karena kedua perusahaan tersebut memiliki aktivitas usaha yang berhubungan dengan Indonesia, maka kewajiban notifikasi kepada KPPU menjadi bagian dari aturan pengawasan persaingan usaha yang harus dipenuhi.
Dalam penanganan perkara ini, KPPU juga melakukan koordinasi internasional mengingat perusahaan yang terlibat merupakan pelaku usaha besar yang berbasis di Jepang. Berdasarkan ketentuan kerja sama internasional yang telah diratifikasi antara Indonesia dan Jepang, KPPU telah menyampaikan pemberitahuan mengenai perkara ini kepada Japan Fair Trade Commission (JFTC) sebagai otoritas persaingan usaha di Jepang.
Pemberitahuan tersebut disampaikan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Tokyo sebagai bagian dari mekanisme komunikasi resmi antara kedua negara dalam menangani isu persaingan usaha lintas negara.
Sidang pemeriksaan pendahuluan yang akan digelar pekan depan akan dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Mohammad Reza. Ia akan didampingi oleh dua anggota majelis, yakni Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Dalam tahapan ini, majelis komisi akan mendengarkan pemaparan dari investigator serta melakukan pemeriksaan terhadap alat bukti yang diajukan. Pemeriksaan pendahuluan merupakan tahap awal dalam proses penanganan perkara di KPPU sebelum memasuki tahapan pemeriksaan lanjutan.
Sesuai ketentuan yang berlaku, proses pemeriksaan pendahuluan berlangsung selama 30 hari kerja yang dihitung sejak 24 Februari 2026. Selama periode tersebut, majelis komisi akan menilai kelengkapan bukti serta menentukan apakah perkara dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya.
KPPU mengimbau masyarakat dan pelaku usaha untuk terus mengikuti perkembangan perkara ini melalui laman resmi lembaga tersebut. Informasi terkait proses persidangan dan perkembangan penanganan kasus dapat diakses melalui situs resmi KPPU.











