KPPU

KPPU dan Dewan Pers Satukan Langkah Hadapi Dominasi Platform Digital

×

KPPU dan Dewan Pers Satukan Langkah Hadapi Dominasi Platform Digital

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — Ekosistem pers nasional saat ini berada di persimpangan jalan yang krusial. Di satu sisi, disrupsi digital membuka keran informasi seluas-luasnya. Namun di sisi lain, terjadi ketimpangan struktur pasar yang ekstrem (asimetris) antara perusahaan media massa konvensional dengan platform digital global. Fenomena ini bukan sekadar masalah bisnis, melainkan tantangan nyata terhadap kualitas jurnalisme dan kedaulatan informasi publik.

Menjawab tantangan tersebut, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menggandeng Dewan Pers dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) pada Rabu (17/12) di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Penandatanganan dilakukan oleh Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dan Ketua Dewan Pers Prof. Dr. Komaruddin Hidayat.

Langkah ini menjadi sinyal tegas kehadiran negara untuk mengintervensi kegagalan pasar yang berpotensi mematikan industri pers nasional. Harus diakui, platform digital kini bertindak sebagai gatekeeper atau penjaga gerbang informasi. Posisi dominan tersebut kerap memicu praktik persaingan usaha tidak sehat, mulai dari algoritma yang tidak transparan hingga kemitraan iklan yang tidak proporsional.

Dalam sambutannya, Ketua KPPU menyoroti bahwa dominasi tanpa pengawasan berdampak sistemik. Jika media massa mati karena kalah napas melawan monopoli platform, maka publiklah yang paling dirugikan karena kehilangan akses terhadap jurnalisme berkualitas dan terverifikasi. Oleh karena itu, target KPPU sangat jelas, yakni memastikan tidak ada pelaku usaha, seberapa pun besarnya, yang boleh menyalahgunakan posisi dominannya untuk mematikan pesaing atau merugikan mitra kerja.

Sinergi antara KPPU dan Dewan Pers difokuskan pada tiga pilar aksi konkret, yaitu penegakan hukum yang tegas, pertukaran data dan informasi, serta advokasi kebijakan. Ke depan, melalui kerja sama ini, persaingan usaha yang sehat diharapkan menjadi prasyarat mutlak bagi kebebasan pers yang berkelanjutan.

Tanpa persaingan yang adil, independensi media akan tergerus oleh ketergantungan ekonomi pada satu atau dua platform raksasa.“KPPU memandang pers yang sehat sebagai pilar demokrasi, dan persaingan usaha yang sehat sebagai pilar ekonomi berkeadilan. Sinergi keduanya merupakan fondasi penting bagi Indonesia yang maju,” tegas Ketua KPPU.

Langkah ini menjadi awal dari perjuangan panjang untuk menciptakan iklim usaha yang setara (level playing field). Kolaborasi KPPU dan Dewan Pers diharapkan mampu menjaga agar jurnalisme Indonesia tetap hidup, mandiri, dan bermartabat di tengah gempuran era digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *