ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memberikan izin operasional kepada Bank Syariah Nasional (BSN) sebagai Bank Umum Syariah (BUS) baru. Keputusan tersebut tertuang dalam surat OJK tertanggal 24 September 2025 dan menandai langkah penting hasil pemisahan Unit Usaha Syariah (UUS) BTN melalui integrasi dengan PT Bank Victoria Syariah (BVIS).
Persetujuan OJK ini merupakan tindak lanjut dari RUPSLB BVIS yang digelar pada 20 Agustus 2025 dan menyetujui perubahan Anggaran Dasar Perseroan.
Corporate Secretary BSN, Dody Agoeng, menegaskan bahwa izin ini menjadi momentum bersejarah, tidak hanya bagi BTN dan BSN, tetapi juga bagi masyarakat dan pasar.
“Kehadiran BSN diharapkan dapat memperkuat inklusi keuangan syariah di Indonesia. Kami tidak hadir untuk bersaing dengan bank umum syariah yang sudah ada, melainkan melengkapi ekosistem yang ada dengan memberikan pilihan layanan syariah yang lebih luas kepada masyarakat,” ujar Dody di Jakarta, Jumat (26/9/2025).
BSN memastikan siap memperkenalkan identitas baru dengan berbagai produk dan layanan perbankan syariah yang kompetitif. Dengan total aset UUS BTN yang telah mencapai Rp65,56 triliun pada semester I-2025, BSN diproyeksikan bakal menjadi bank syariah terbesar kedua di Indonesia dari sisi aset.
Lebih lanjut, Dody menjelaskan setelah persetujuan ini, BSN bersama BTN akan menyelenggarakan RUPSLB pada November 2025 untuk menyelesaikan proses pemisahan UUS BTN, termasuk pengalihan seluruh hak dan kewajiban kepada BSN. Tahap akhir akan dilanjutkan dengan penandatanganan akta pemisahan serta persetujuan dari Bank Indonesia, yang ditargetkan rampung pada Desember 2025.
“BSN berkomitmen menjalankan operasional secara prudent dan sesuai prinsip tata kelola yang baik. Seluruh layanan kepada nasabah tetap berjalan normal sepanjang proses transisi, tanpa gangguan maupun kerugian bagi nasabah,” tambah Dody.
BSN juga memastikan bahwa nasabah UUS BTN dan BVIS dapat terus bertransaksi seperti biasa hingga transisi selesai. Informasi resmi terkait perubahan layanan akan disampaikan langsung oleh BSN agar nasabah tetap terinformasi dengan baik.(*)













