ELINE.NEWS,Bandar Lampung — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Kementerian Kehutanan (Kemenhut) resmi memperkuat kerja sama strategis dalam mendukung pembangunan sektor kehutanan berkelanjutan dengan melibatkan sektor jasa keuangan. Nota Kesepahaman (NK) ditandatangani oleh Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dan Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni di Bandar Lampung pada Jumat, 29 Agustus 2025. Penandatanganan ini sekaligus menjadi bagian dari rangkaian Kick-off Pengenalan Pengembangan Potensi Nilai Ekonomi Karbon Perhutanan Sosial di Indonesia.
Mahendra menegaskan pentingnya mengoptimalkan nilai ekonomi karbon dari kawasan perhutanan sosial untuk menjaga keberlanjutan hutan. Ia menyoroti bahwa salah satu butir penting dalam NK adalah peningkatan literasi dan edukasi keuangan, yang diarahkan pada perluasan akses pembiayaan perhutanan berkelanjutan, terutama bagi masyarakat Lampung yang terlibat dalam program perhutanan sosial.
Menteri Kehutanan Raja Antoni menambahkan, kesepahaman ini akan memudahkan para petani hutan dalam mengakses permodalan, khususnya dari sektor perbankan. Dengan begitu, ekonomi petani hutan yang telah memperoleh hak kelola kawasan hutan melalui skema perhutanan sosial dapat semakin berkembang. Ia menegaskan bahwa kehadiran OJK melalui MoU ini diharapkan mendorong lembaga perbankan dan swasta memberikan perhatian lebih terhadap kelompok petani hutan.
Hadir pula dalam acara tersebut Wakil Gubernur Lampung Jihan Nurlela. NK ini merupakan pembaruan dari kerja sama sebelumnya antara OJK dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, menyesuaikan Peraturan Presiden Nomor 139 Tahun 2024 tentang Penataan Tugas dan Fungsi Kementerian Negara Kabinet Merah Putih 2024–2029, yang memisahkan fungsi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Ruang lingkup NK mencakup delapan bidang, mulai dari pengembangan bauran kebijakan sektor jasa keuangan dan kehutanan, pengembangan produk keuangan berkelanjutan, penyediaan tenaga ahli, penyusunan kajian, pertukaran data dan informasi, peningkatan literasi keuangan di wilayah kehutanan, penguatan kapasitas SDM, hingga kerja sama lain yang disepakati kedua pihak.
Rangkaian kegiatan juga mencakup kunjungan lapangan ke Perhutanan Sosial di Taman Hutan Rakyat Wan Abdul Rachman, Kabupaten Pesawaran. Dalam kesempatan itu, jajaran OJK dan Kemenhut berdialog dengan masyarakat Kelompok Usaha Perhutanan Sosial (KUPS) serta meninjau komoditas unggulan yang dihasilkan. Selain itu, digelar Seminar Nasional yang menghadirkan narasumber dari OJK, Kemenhut, Pemprov Lampung, dan perwakilan KUPS untuk memperkenalkan potensi pengembangan nilai ekonomi karbon serta pengelolaan komoditas hutan berkelanjutan.
Melalui NK ini, OJK dan Kemenhut menegaskan komitmen mendorong pembangunan sektor kehutanan berkelanjutan dengan dukungan sektor jasa keuangan. Pengenalan potensi Nilai Ekonomi Karbon di kawasan perhutanan sosial diharapkan menjadi tonggak dalam membangun ekosistem keuangan hijau, inklusif, serta mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus menjaga kelestarian lingkungan.(*)













