ELINE.NEWS,Makassar –– Bertempat di Vasaka Hotel Makassar Jl. A.P. Pettarani No. 88 Makassar, Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar melaksanakan Sosialisasi Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Pengendalian Pemanfaatan Ruang dengan tema “Mewujudkan Pembangunan Berbasis Tata Ruang Melalui Peran Aktif Masyarakat dalam Pengendalian Pemanfaatan Ruang”
Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis dan dihadiri oleh Aparatur Sipil Negara (ASN), Camat, Lurah, LPM se-Kecamatan Panakkukang, Rappocini dan Makassar.
Dalam sambutannya Fuad Azis menjelaskan bahwa Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 21 Tahun 2021 memiliki banyak urgensi terhadap pelaksanaan penataan ruang dan pengendalian pemanfaatan ruang di seluruh kota/kabupaten di Indonesia pada umumnya dan di kota Makassar pada khususnya. Urgensi tersebut antara lain terkait Pengendalian Pemanfaatan Ruang, Pengawasan Penataan Ruang, dan Pengaturan yang Lebih Komprehensif.
Beliau melanjutkan “melihat dari urgensitas tersebut di atas, tentu kami di Dinas Penataan Ruang tidak bisa bekerja sendiri. Penataan kota adalah kerja bersama antara pemerintah, swasta, akademisi, dan tentu saja masyarakat. Dengan semangat sinergi dan gotong royong, kita ingin memastikan setiap pembangunan berjalan sesuai rencana ruang dan memberikan manfaat bagi semua”. tuturnya
Kepala Bidang Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Dinas Penataan Ruang Kota Makassar, Aguz Mulia juga menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini diselenggarakan sebagai upaya untuk meningkatkan pemahaman para pemangku kepentingann termasuk pemerintah daerah, pelaku usaha, akademisi, dan masyarakat mengenai substansi dan implementasi Permen ATR/Kepala BPN Nomor 21 Tahun 2021.
Melalui kegiatan ini diharapkan terbangun kesadaran bersama untuk mewujudkan pembangunan berbasis tata ruang serta memperkuat peran masyarakat dalam pengendalian pemanfaatan ruang guna mewujudkan ruang yang aman, produktif, dan berkelanjutan.(*)













