DJP

Sinergi Bersama Desa, Kantor Pajak Enrekang Tingkatkan Kepatuhan Melalui Edukasi Coretax

×

Sinergi Bersama Desa, Kantor Pajak Enrekang Tingkatkan Kepatuhan Melalui Edukasi Coretax

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Enrekang – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Enrekang menggelar kegiatan sosialisasi penggunaan aplikasi Coretax Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna meningkatkan pemahaman dan keterampilan bendahara desa terkait administrasi perpajakan berbasis digital.

Kegiatan ini berlangsung di Rumah Makan Resky, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang, pada Selasa (8/7).

Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari permohonan resmi Pengurus Kabupaten Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Enrekang, yang mengusulkan pelatihan teknis bagi para bendahara desa. Fokus utamanya adalah penggunaan aplikasi Coretax DJP untuk pembuatan kode billing dan pelaporan pajak.

“Karena DJP kini menggunakan sistem baru dalam pembuatan billing, banyak bendahara desa, terutama yang baru menerima pencairan dana, masih memerlukan bimbingan teknis. Untuk itu, kami bersurat kepada KP2KP Enrekang agar pelatihan ini dapat segera dilaksanakan,” ujar Haeruddin, Ketua PPDI Kabupaten Enrekang.

Kegiatan ini diikuti oleh puluhan bendahara desa dari Kecamatan Alla dan Baroko, serta perwakilan PPDI Enrekang. Para peserta mendapatkan bimbingan teknis langsung mengenai tahapan pembuatan kode billing, pemanfaatan layanan pajak secara digital, dan pelaporan perpajakan melalui platform Coretax DJP yang mulai diimplementasikan secara nasional pada tahun 2025.

Kepala KP2KP Enrekang, Sudirman, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas antusiasme peserta dan menekankan pentingnya penguasaan sistem Coretax DJP sebagai bagian dari transformasi digital perpajakan di sektor pemerintahan desa.

“Kami menyambut baik kolaborasi ini. Aplikasi Coretax DJP adalah sistem resmi DJP untuk pelaporan dan pembayaran pajak. Kami berharap setelah pelatihan ini, para bendahara desa dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan lebih akurat dan tepat waktu,” ungkap Sudirman.

Dalam sesi pelatihan, peserta aktif berdiskusi dan mempraktikkan langsung proses pembuatan billing hingga pengunggahan dokumen pelaporan. Para peserta juga menyampaikan apresiasi atas pendampingan dari KP2KP Enrekang dan berharap kegiatan serupa dapat dilaksanakan secara berkala, terutama ketika terjadi perubahan sistem atau regulasi.

Kegiatan ini juga mendapat apresiasi dari Sigit Purnomo, Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulselbartra. Ia menyatakan bahwa inisiatif ini sejalan dengan upaya Kanwil dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan, khususnya di sektor pemerintahan desa.

“Sosialisasi ini merupakan bentuk nyata sinergi antara DJP dan perangkat desa. Semakin banyak bendahara desa yang paham penggunaan Coretax, maka semakin tertib administrasi perpajakan di desa-desa. Hal ini berdampak langsung pada peningkatan kepatuhan dan kontribusi fiskal daerah,” ujar Sigit.

Dengan terlaksananya kegiatan ini, Direktorat Jenderal Pajak berharap administrasi perpajakan di tingkat desa semakin tertib, efektif, dan terintegrasi dengan sistem perpajakan nasional guna mendukung penerimaan negara yang berkelanjutan.

Informasi lebih lanjut mengenai perpajakan, serta berbagai program dan layanan DJP dapat diakses melalui situs resmi www.pajak.go.id atau melalui layanan Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *