OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

×

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Usaha Omnicom Group (OMC) Palsu

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan sejumlah kegiatan usaha yang menggunakan nama Omnicom Group (OMC) dan diduga melakukan penipuan dengan modus impersonation atau menyamar sebagai perusahaan resmi dan berizin.

Omnicom Group yang asli adalah perusahaan asal Amerika Serikat yang bergerak di bidang media, pemasaran, dan komunikasi perusahaan. Namun, sejumlah kegiatan usaha yang mencatut nama Omnicom Group di Indonesia terindikasi melakukan aktivitas penipuan dan tidak memiliki izin sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi dengan berbagai pihak, diketahui bahwa kegiatan usaha OMC di Indonesia menggunakan skema bisnis rekrutmen member-get-member secara berjenjang untuk mendapatkan komisi. Dalam skema tersebut, anggota diwajibkan menyetorkan dana (deposit) tanpa ada produk atau layanan nyata yang dijual, melainkan hanya ditugaskan melakukan aktivitas penilaian.

Selain itu, aplikasi atau website yang digunakan oleh kegiatan usaha terkait OMC tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia.

Kegiatan usaha ini juga memanfaatkan figur tokoh agama dan perangkat desa dalam berbagai kegiatan, termasuk acara sosial, seminar, dan gathering, serta saat peresmian kantor cabang untuk menarik kepercayaan masyarakat.

Menindaklanjuti temuan ini, Satgas PASTI telah dan akan melakukan langkah-langkah penindakan, antara lain:

Melakukan pemblokiran akses dan link/URL yang digunakan oleh kegiatan usaha OMC di Indonesia;

Memblokir rekening-rekening yang digunakan oleh oknum terkait;

Berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses hukum lebih lanjut.

Satgas PASTI mengingatkan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap aktivitas keuangan ilegal. Dukungan dan peran serta masyarakat sangat dibutuhkan, terutama dalam bersikap kritis terhadap berbagai tawaran yang tidak jelas legalitas dan kelogisannya.

Satgas PASTI mengimbau masyarakat untuk selalu memperhatikan prinsip 2L: Legal dan Logis.

Legal: pastikan produk atau layanan memiliki izin dari otoritas atau lembaga yang mengawasi.

Logis: nilai apakah keuntungan atau imbal hasil yang ditawarkan masuk akal dan tidak berlebihan.

Apabila masyarakat menemukan penawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan, ilegal, atau menjanjikan keuntungan tidak masuk akal, diimbau untuk segera melaporkannya ke:

Kontak OJK: 157

WhatsApp: 081157157157

Email: [email protected] / [email protected].(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *