OJK

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle International-UNDP karena Tidak Memiliki Legalitas Operasional

×

Satgas PASTI Hentikan Kegiatan Golden Eagle International-UNDP karena Tidak Memiliki Legalitas Operasional

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau Satgas PASTI resmi menghentikan kegiatan usaha yang dilakukan oleh Golden Eagle International–UNDP (Golden Eagle). Langkah ini diambil karena Golden Eagle tidak memiliki landasan legalitas operasional yang jelas serta berpotensi memberikan informasi yang menyesatkan kepada masyarakat.

Satgas PASTI sebelumnya telah memanggil perwakilan Golden Eagle beserta beberapa nasabah untuk melakukan klarifikasi terhadap kegiatan usaha yang dijalankan. Pemanggilan tersebut dilakukan sebagai respons cepat atas laporan masyarakat yang menerima penawaran program penghapusan utang dari pihak Golden Eagle.

Dalam proses klarifikasi yang dihadiri oleh anggota Satgas PASTI dari berbagai instansi, seperti Bareskrim Polri, Kementerian Hukum RI, Kementerian Perdagangan RI, Kementerian Komunikasi dan Digital RI, Kementerian Investasi dan Hilirisasi RI/BKPM, Badan Intelijen Negara, Badan Siber dan Sandi Negara, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), diperoleh sejumlah temuan penting terkait legalitas dan model bisnis Golden Eagle.

Dari hasil klarifikasi, diketahui bahwa:

Golden Eagle menawarkan program penghapusan utang bank kepada masyarakat yang diklaim berlandaskan 24 dasar hukum;

Golden Eagle tidak dapat memberikan penjelasan yang valid mengenai dasar hukum yang dimaksud;

Golden Eagle tidak memiliki badan hukum di Indonesia; dan, Golden Eagle tidak memiliki izin operasional resmi.

Berdasarkan hasil tersebut, Satgas PASTI memutuskan menghentikan seluruh kegiatan Golden Eagle yang berkaitan dengan penawaran program penghapusan utang kepada masyarakat.

Selain itu, Satgas PASTI bersama Pemerintah Kota Yogyakarta juga menemukan adanya penawaran program pembiayaan investasi Non APBN/APBD yang dilakukan oleh Golden Eagle. Dalam penjelasan yang diterima, dana program tersebut diklaim bersumber dari likuiditas makroprudensial Bank Indonesia serta Asset Manajemen Unit dari bank pelaksana, terdiri atas hibah untuk proyek habis pakai dan investasi murni untuk proyek yang bersifat profit oriented.

Draf perjanjian kerja sama yang ditawarkan oleh Golden Eagle bahkan mencantumkan penjaminan oleh Personal Guarantee, pembukaan rekening joint account, serta pembagian fee penjaminan antara pihak penjamin dan kepala daerah.

Namun, hasil klarifikasi lebih lanjut yang dihadiri oleh Satgas PASTI tingkat pusat dan daerah menyimpulkan bahwa skema pembiayaan tersebut tidak memiliki dasar legalitas resmi dan berpotensi menyesatkan masyarakat serta pemerintah daerah yang menjadi sasaran.

Satgas PASTI menegaskan kembali agar masyarakat tidak mudah tergiur dengan tawaran investasi atau pinjaman yang menjanjikan penghapusan utang maupun imbal hasil tinggi tanpa kejelasan izin resmi.

Masyarakat yang menemukan aktivitas keuangan mencurigakan dapat melaporkannya melalui website: sipasti.ojk.go.id atau Kontak OJK di nomor telepon 157, WhatsApp 081157157157, atau email: [email protected].(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *