ELINE.NEWS, Makassar – Remaja berinisial NH (15), warga Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan, yang sempat dilaporkan hilang selama sembilan hari, akhirnya ditemukan oleh aparat kepolisian di wilayah Barombong, Kabupaten Gowa.
Dalam kasus ini, polisi turut mengamankan seorang pria berinisial JR (31) yang diduga membawa dan menyembunyikan korban.
NH, yang masih berstatus sebagai siswi Sekolah Menengah Pertama (SMP), sebelumnya meninggalkan rumah keluarganya tanpa pamit saat berada di Makassar pada Kamis (19/3/2026), sekitar pukul 13.00 WITA.
Kepergiannya semula dianggap sementara, namun korban tak kunjung kembali hingga berhari-hari, sehingga menimbulkan kekhawatiran keluarga.
Upaya pencarian secara mandiri telah dilakukan oleh pihak keluarga, namun tidak membuahkan hasil. Setelah lebih dari sepekan tanpa kepastian, keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Makassar pada Sabtu (28/3/2026).
Menindaklanjuti laporan itu, Unit Jatanras Satreskrim Polrestabes Makassar bergerak cepat melakukan penyelidikan, baik melalui penelusuran digital maupun lapangan.
Hasilnya, korban berhasil ditemukan pada Sabtu malam di sebuah rumah di kawasan Barombong bersama seorang pria berinisial JR.
Dari hasil penyelidikan awal, diketahui bahwa perkenalan antara korban dan terduga pelaku bermula dari media sosial.
Pelaku diduga menggunakan identitas palsu dengan memasang foto profil pria yang lebih muda untuk menarik perhatian korban hingga terjalin komunikasi intens dan hubungan asmara.
Pelaku kemudian mengatur pertemuan dengan korban dengan memesan transportasi online dari kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar. Korban selanjutnya dibawa ke rumah pelaku di wilayah Barombong, Kabupaten Gowa.
Selama berada di lokasi tersebut, korban diduga disembunyikan oleh pelaku selama sembilan hari.
Berdasarkan keterangan kepolisian, pelaku juga diduga melakukan tindak kekerasan seksual terhadap korban selama kurun waktu tersebut.
Saat ini, JR telah diamankan di Mapolrestabes Makassar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih mendalami kemungkinan adanya korban lain dengan modus serupa.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak terkait tindak pidana kekerasan seksual, dengan ancaman hukuman pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun serta denda hingga Rp5 miliar.
Sementara itu, korban telah dipulangkan dan diserahkan kembali kepada pihak keluarga. Kepolisian mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak di media sosial guna mencegah terjadinya kasus serupa.











