KPPU

PT Bukit Asam Jadi Pelopor di Sektor Tambang dengan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

×

PT Bukit Asam Jadi Pelopor di Sektor Tambang dengan Program Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menetapkan PT Bukit Asam Tbk (PTBA) sebagai perusahaan sektor pertambangan pertama yang memperoleh pengesahan Program Kepatuhan Persaingan Usaha. Penetapan ini dilakukan melalui Sidang Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, pada Rabu, 8 Oktober 2025, berdasarkan Peraturan KPPU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Program Kepatuhan Persaingan Usaha.

Sidang dipimpin oleh Hilman Pujana selaku Ketua Sidang dengan kehadiran para Anggota KPPU, baik secara luring maupun daring. Program kepatuhan yang disahkan ini berlaku selama lima tahun sejak tanggal penetapan.

KPPU menyambut langkah PTBA sebagai tonggak penting dalam mendorong budaya persaingan usaha yang sehat di sektor pertambangan. Lembaga ini juga mengapresiasi inisiatif PTBA untuk menjadi pionir dalam menerapkan program kepatuhan tersebut.

“Program Kepatuhan Persaingan Usaha bersifat dinamis dan perlu terus dikembangkan agar sejalan dengan perubahan struktur pasar serta praktik bisnis yang berkembang,” ujar Hilman.

Sebagai informasi, PTBA telah mengajukan program ini sejak 12 April 2023 dan berhasil memenuhi seluruh ketentuan yang dipersyaratkan. Dalam sidang penetapan, hadir Direktur Utama PTBA Arsal Ismail bersama jajaran manajemen, di antaranya Head Legal & Regulatory Affairs Zulfikar Azhar dan Head Corporate Finance Eko Prayitno.

Penetapan atas program kepatuhan tersebut menunjukkan komitmen PTBA untuk menanamkan prinsip persaingan usaha sehat dalam tata kelola perusahaan.

Ke depan, KPPU berharap langkah PTBA dapat menjadi teladan bagi pelaku usaha di berbagai sektor, khususnya di bidang pertambangan.

“Perusahaan-perusahaan lain di bawah ekosistem Mining Industry Indonesia (MIND ID) maupun BUMN sektor tambang seharusnya dapat mengikuti jejak ini. Kepatuhan sejak dini merupakan bentuk komitmen preventif untuk menjaga ekosistem persaingan usaha yang sehat, mencerminkan kepatuhan terhadap aturan hukum, serta memperkuat transparansi dan integritas bisnis di Indonesia,” tutup Hilman.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *