ELINE.NEWS, Makassar — Pengadilan Negeri (PN) Makassar memastikan eksekusi lahan yang dilakukan belum pernah menyentuh area yang diklaim sebagai milik PT Hadji Kalla di kawasan Tanjung Bunga, Makassar.
“Berdasarkan data yang ada pada kami di Pengadilan Negeri Makassar, terhadap objek atau lokasi yang dinyatakan milik PT Hadji Kalla terdapat empat Hak Guna Bangunan (HGB). Empat HGB itu belum pernah dieksekusi,” ujar Juru Bicara Humas PN Makassar, Wahyudi Said, Jumat (7/11) kemarin.
Ia menegaskan, pengadilan belum pernah melakukan eksekusi terhadap lahan yang disebut-sebut milik PT Hadji Kalla.
“Intinya, PN Makassar belum pernah melakukan eksekusi terhadap objek atau lokasi tersebut. Itu empat HGB, dan belum pernah kami eksekusi,” katanya.
Selain itu, PN Makassar juga menegaskan belum melakukan kegiatan constatering atau pencocokan objek eksekusi terhadap lahan yang dimaksud.
Constatering merupakan proses memastikan batas dan luas tanah yang akan dieksekusi agar sesuai dengan putusan pengadilan.
“Sampai sekarang, belum ada tindakan dari PN Makassar terhadap lahan dengan empat HGB itu. Untuk tanah yang ada HGB-nya, tidak pernah ada koordinasi dengan BPN,” jelas Wahyudi.
Sebelumnya, Kuasa Hukum PT Hadji Kalla, Azis Tika, menyebut lahan yang menjadi polemik tersebut memiliki alas hak resmi dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Makassar sejak 8 Juli 1996.
Menurutnya, dokumen tersebut sah secara hukum dan menunjukkan kepemilikan empat sertifikat HGB atas nama PT Hadji Kalla, yakni HGB No. 695, 696, 697, dan 698 di Kelurahan Maccini Sombala dengan total luas 164.151 meter persegi.
“Klien kami telah menguasai lahan itu sejak tahun 1993 dan tidak pernah terputus sampai saat ini. Perolehan lahan dilakukan melalui transaksi jual beli yang sah,” kata Azis dalam konferensi pers di Wisma Kalla, Makassar, Kamis (30/10).
Azis juga menyebut BPN Makassar telah memperpanjang HGB tersebut hingga 24 September 2036.
Sementara itu, PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk melalui rilis resminya pada 3 November 2025 menyatakan telah mengeksekusi lahan seluas 16 hektare berdasarkan berita acara eksekusi Nomor 21 EKS/2012/PN.Mks. jo No. 228/Pdt.G/2000/PN.Mks. Eksekusi ini diklaim sebagai tahap akhir dari proses hukum panjang yang dimulai sejak tahun 2000.
“Kami bersyukur proses hukum telah berjalan adil dan transparan. Pelaksanaan eksekusi menandai berakhirnya sengketa panjang ini,” ujar Presiden Direktur PT GMTD Tbk, Ali Said.
Perseroan menyebut lahan tersebut kini berada di bawah penguasaannya dan akan dikembangkan sebagai bagian dari kawasan Tanjung Bunga untuk mendorong pertumbuhan ekonomi lokal.













