OJK

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

×

Percepat Proses Perizinan, OJK Resmikan Layanan Perizinan Satu Pintu

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan peralihan layanan perizinan dari Sistem Informasi Jasa Keuangan Terintegrasi (SIJINGGA) ke Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Langkah ini menjadi bagian dari strategi OJK untuk mempercepat serta mengefisienkan proses perizinan bagi industri jasa keuangan.

Peralihan sistem ini akan berlaku efektif mulai 1 September 2025, mencakup layanan di bidang Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) serta Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM, dan LJK Lainnya (PVML).

Peresmian layanan SPRINT untuk sektor PPDP dan PVML dilakukan oleh Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara, didampingi oleh Kepala Eksekutif Pengawas PPDP Ogi Prastomiyono dan Kepala Eksekutif Pengawas PVML Agusman, di Gedung Wisma Mulia 2, Jakarta, Senin. Acara tersebut digelar bersamaan dengan sosialisasi yang diikuti oleh pengurus asosiasi dan perwakilan industri secara hybrid.

Dalam sambutannya, Mirza Adityaswara menegaskan bahwa perizinan merupakan mandat penting OJK dalam memberikan pelayanan kepada industri jasa keuangan. “Perizinan adalah salah satu tugas utama OJK. Dengan integrasi sistem ke dalam SPRINT, kami ingin memastikan layanan perizinan semakin efisien, cepat, dan berkualitas, namun tetap berada dalam koridor prudensial serta tata kelola yang baik,” ujarnya.

Mirza juga menekankan bahwa pelayanan perizinan OJK harus memenuhi Service Level Agreement (SLA) yang menjadi standar pelayanan bagi industri maupun internal OJK. “SLA adalah komitmen layanan yang wajib dipenuhi. Kami berusaha memastikan pelayanan perizinan diberikan tepat waktu, dan OJK selalu terbuka terhadap masukan dari industri untuk terus meningkatkan kualitas layanan,” tambahnya.

Peralihan menuju sistem SPRINT menjadi bagian dari transformasi OJK dalam menghadirkan layanan perizinan satu pintu yang terintegrasi dan adaptif. SPRINT menjadi wajah baru perizinan OJK yang dirancang untuk menjawab kebutuhan industri yang semakin dinamis, dengan dukungan teknologi terkini agar proses menjadi lebih mudah dan akuntabel.

Transformasi ini tidak hanya berupa pergantian sistem, tetapi juga mencakup penguatan tata kelola dan penyederhanaan proses bisnis, antara lain:

Penyederhanaan proses bisnis dari 1.554 menjadi 389 aktivitas pada sektor PPDP, PVML, dan IAKD (Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto);

Pemanfaatan tanda tangan digital terhubung dengan BSSN untuk setiap output perizinan;

Penggunaan QR Code yang dapat divalidasi melalui kanal resmi OJK untuk memudahkan pengecekan status izin;

Penyediaan layanan asistensi dan konsultasi melalui Chatbot SPRINT serta SPRINT Corner;

Sentralisasi database pihak utama agar tidak diperlukan input ulang pada setiap permohonan;

Fasilitas multi-user adaptif untuk perusahaan lintas sektor, termasuk perusahaan terbuka dan akses SIPELAKU;

Tracking System transparan dengan notifikasi di setiap tahapan penting perizinan; serta

Kolaborasi data antar Kementerian/Lembaga untuk meminimalkan kesalahan input pemohon.

Implementasi SPRINT juga menjadi langkah penting dalam mendukung pendelegasian wewenang ke Kantor OJK Daerah, sehingga pelayanan perizinan dapat berlangsung lebih cepat dan merata di seluruh wilayah Indonesia.

Ke depan, OJK akan terus mengembangkan SPRINT sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap perkembangan teknologi serta kebutuhan industri jasa keuangan.

Sebelumnya, layanan perizinan di bidang Perbankan dan Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) telah lebih dulu terintegrasi dalam SPRINT. Pada awal tahun 2026, layanan perizinan untuk Lembaga Keuangan Mikro (LKM) juga akan diintegrasikan guna memperkuat fondasi perizinan yang inklusif dan modern.

OJK menegaskan bahwa transformasi digital melalui SPRINT akan terus dikembangkan untuk mewujudkan industri jasa keuangan yang sehat, transparan, adaptif, dan berdaya saing, sekaligus menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, akuntabel, dan berintegritas bagi seluruh pemangku kepentingan.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *