OJK

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti Ke OJK

×

Peralihan Pengaturan dan Pengawasan Derivatif Keuangan dengan Aset yang Mendasari Berupa Efek dari Bappebti Ke OJK

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperkuat sinergi dalam pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset yang mendasari berupa efek. Hal ini ditandai dengan penandatanganan addendum Berita Acara Serah Terima (BAST) terkait peralihan tugas pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan.

Penandatanganan addendum BAST dilakukan oleh Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya dan Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, dan Pemeriksaan Khusus OJK, I.B. Aditya Jayaantara, di Kantor OJK, Jakarta, pada Senin.

Langkah ini menegaskan kelanjutan proses peralihan pengawasan derivatif keuangan yang telah dimulai sejak 10 Januari 2025. Selain merupakan pelaksanaan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), addendum tersebut juga memperluas lingkup pengawasan OJK terhadap produk Penyaluran Amanat Nasabah ke Bursa Berjangka Luar Negeri (PALN) dengan aset yang mendasari berupa efek.

Dalam sambutannya, I.B. Aditya Jayaantara menegaskan bahwa penandatanganan addendum BAST memberikan kepastian hukum bagi pelaku industri. Ia menjelaskan bahwa fungsi pengaturan dan pengawasan derivatif keuangan dengan aset efek, termasuk PALN, kini sepenuhnya berada di bawah kewenangan OJK.

Aditya menyebutkan, OJK telah melakukan pengawasan melalui dua pendekatan, yakni offsite dan onsite. Pengawasan offsite dilakukan melalui pemantauan berbasis laporan dengan dukungan sistem pelaporan elektronik (e-reporting), yang mempermudah analisis data oleh pengawas. Sementara itu, pengawasan onsite dilaksanakan melalui kerja sama antara tim pengawas OJK dan Bappebti untuk memastikan kepatuhan pelaku industri.

Di sisi lain, Kepala Bappebti Tirta Karma Senjaya menyampaikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat kerja sama dengan OJK, termasuk dalam bentuk program magang dan penugasan bersama. Ia juga menjelaskan bahwa saat ini, produk perdagangan berjangka komoditi—mulai dari indeks, single stock, hingga PALN—masih diatur oleh tiga regulator. Untuk itu, ke depan pengaturan dan pengawasan akan dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari Bank Indonesia (BI), OJK, dan Bappebti guna mempermudah mekanisme bagi industri.

Selain itu, sesuai dengan ketentuan POJK Nomor 15 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Administrasi Prinsip Mengenali Nasabah, seluruh Perantara Pedagang Efek Derivatif Keuangan (PPE DK) diwajibkan membuat Single Investor Identification (SID) bagi setiap nasabah. Tujuannya untuk mempermudah pengawasan terhadap portofolio derivatif keuangan dengan underlying efek.

Aditya turut menyampaikan apresiasi kepada Bappebti atas dukungan dan kolaborasi yang telah terjalin dengan baik. Menurutnya, sinergi antara kedua lembaga menjadi kunci dalam memperkuat tata kelola dan transparansi di sektor derivatif keuangan.

OJK dan Bappebti berkomitmen untuk terus bekerja sama serta memberikan dukungan kepada seluruh pemangku kepentingan agar proses peralihan tugas pengaturan dan pengawasan ini berjalan lancar, terintegrasi, serta memberikan perlindungan optimal bagi pelaku industri dan konsumen di sektor derivatif keuangan berbasis efek.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *