ELINE.NEWS, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) kembali mengaktifkan Pos Keamanan Lingkungan (Pos Kamling) di seluruh kabupaten dan kota. Langkah ini menjadi strategi memperkuat keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) berbasis partisipasi warga.
Kebijakan tersebut dibahas dalam Rapat Koordinasi Satpol PP se-Sulsel di Ruang Toraja, Kantor Gubernur Sulsel, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar.
Rapat dipimpin Kabid Linmas dan Damkar Satpol PP Sulsel, Fahlevi, yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan keamanan lingkungan berjalan seiring dengan pelayanan publik dasar.
“Kita menghidupkan kembali Pos Kamling di seluruh daerah berdasarkan arahan Menteri Dalam Negeri. Ini bagian dari upaya memperkuat keamanan lingkungan dan mencegah potensi gangguan ketertiban,” ujar Fahlevi, Rabu (29/10) kemarin.
Ia menjelaskan, keberadaan Pos Kamling di sejumlah daerah mulai menurun, padahal pos pengamanan berbasis masyarakat itu terbukti efektif dalam mencegah tindak kriminal, konflik sosial, maupun bencana. Saat ini tercatat 8.606 unit Pos Kamling tersebar di 24 kabupaten/kota di Sulsel yang akan dievaluasi dan diaktifkan kembali.
Tak hanya fokus pada keamanan, rapat tersebut juga membahas integrasi Pos Kamling dengan Posyandu sebagai bagian dari program Posyandu Era Baru. Program ini merupakan pelayanan dasar lintas sektor sesuai enam bidang Standar Pelayanan Minimal (SPM): kesehatan, pendidikan, sosial, pekerjaan umum, perumahan rakyat, serta ketenteraman dan ketertiban umum.
“Posyandu kini bukan hanya tentang kesehatan ibu dan anak, tetapi juga menjadi simpul koordinasi pelayanan dasar masyarakat di berbagai bidang, termasuk keamanan lingkungan. Ini bentuk sinergi nyata lintas sektor,” tambahnya.
Dukungan terhadap kebijakan ini datang dari seluruh Kepala Satpol PP kabupaten/kota. Kabid Penegakan Perda Satpol PP Parepare, Sukardi, menilai kolaborasi tersebut dapat memperkuat sistem keamanan berbasis masyarakat.
“Kami menekankan pentingnya mengaktifkan kembali kamtibmas di seluruh wilayah, terutama di kelurahan dan desa. Sinergi antara pemerintah daerah, Bhabinkamtibmas, Babinsa, RT/RW, dan tokoh masyarakat sangat dibutuhkan,” ujar Sukardi.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut arahan Menteri Dalam Negeri dan implementasi Perkapolri Nomor 23 Tahun 2007 tentang Sistem Keamanan Lingkungan (Siskamling), sekaligus aktualisasi amanat Pasal 30 UUD 1945 tentang peran warga negara dalam pertahanan dan keamanan nasional.
Melalui pendekatan kolaboratif lintas sektor, Pemprov Sulsel menargetkan terbentuknya Pos Kamling–Posyandu Terpadu sebagai model ketahanan sosial modern yang tangguh, mandiri, dan berbasis masyarakat.













