ELINE.NEWS, MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam menata ruang publik agar lebih tertib, bersih, dan ramah bagi seluruh pengguna kota. Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah penertiban bangunan liar berupa lapak pedagang kaki lima (PKL) yang berdiri di atas trotoar dan saluran drainase.
Setelah sebelumnya menyasar sejumlah kecamatan, penataan kini dilakukan di Kecamatan Rappocini. Sebanyak 19 lapak PKL dibongkar secara mandiri oleh para pedagang pada Rabu (28/1/2025) di sepanjang Jalan Sultan Alauddin, tepatnya di depan Kampus UIN Alauddin Makassar, kawasan Ruko Permatasari.
Camat Rappocini, Muhammad Aminuddin, menegaskan bahwa pembongkaran tersebut merupakan tindak lanjut dari surat teguran resmi yang telah disampaikan sebelumnya, sekaligus bentuk penegakan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum.
“Pembongkaran dilakukan secara mandiri oleh pedagang. Penataan ini bertujuan mengembalikan fungsi trotoar sebagai hak pejalan kaki serta menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman,” ujar Aminuddin.
Menurutnya, keberadaan lapak-lapak tersebut selama ini tidak hanya mengganggu fungsi pedestrian, tetapi juga menutup saluran drainase dan merusak estetika kawasan jalan protokol. Kondisi tersebut kerap memicu kesan semrawut serta berpotensi menimbulkan masalah lingkungan, khususnya saat musim hujan.
Proses penertiban dipantau langsung oleh Camat Rappocini bersama personel Bantuan Kendali Operasi (BKO) Satpol PP Kota Makassar. Kegiatan ini dilaksanakan dengan pendekatan persuasif dan humanis, tanpa tindakan represif.
“Lapak PKL berdiri di atas trotoar dan drainase. Ini jelas mengganggu fungsi pedestrian dan estetika kawasan. Karena itu, penataan dilakukan agar kawasan terlihat lebih rapi dan nyaman,” jelasnya.
Aminuddin mengungkapkan, sebelum pembongkaran dilakukan, pemerintah setempat telah memberikan teguran sebanyak empat kali, terdiri dari tiga kali oleh pihak Kelurahan Gunungsari dan satu kali oleh Kecamatan Rappocini.
“Penertiban ini tidak dilakukan secara tiba-tiba. Kami sudah melakukan pendekatan persuasif berulang kali kepada para pedagang,” tegasnya.
Ia juga menyebutkan bahwa lapak-lapak PKL tersebut telah berdiri cukup lama, bahkan mencapai sekitar 20 tahun. Namun, penertiban baru dapat dilakukan seiring dengan komitmen kuat Pemerintah Kota Makassar dalam menata ruang publik secara berkelanjutan.
Terkait keberlanjutan usaha para pedagang, Pemerintah Kecamatan Rappocini saat ini tengah menyiapkan opsi relokasi ke lokasi yang dinilai lebih representatif. Meski demikian, keterbatasan lahan menjadi tantangan tersendiri di wilayah tersebut.
“Kami tetap memikirkan solusi relokasi yang lebih baik bagi pedagang. Namun memang cukup sulit karena keterbatasan lahan milik pemerintah di Kecamatan Rappocini,” terangnya.
Meski demikian, pihak kecamatan memastikan akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait untuk mencari solusi terbaik agar penataan kota dapat berjalan seimbang dengan keberlangsungan ekonomi masyarakat.
“Penertiban ini bukan untuk mematikan mata pencaharian warga, tetapi untuk mengembalikan fungsi ruang publik sesuai peruntukannya. Kami ingin menciptakan lingkungan kota yang tertib, aman, dan nyaman bagi semua,” pungkas Aminuddin. (*)












