ELINE.NEWS,Jakarta – Pemerintah memperkuat pengaturan perpajakan atas transaksi aset kripto dengan menerbitkan tiga Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru. Ketiganya yakni PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penghasilan atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto (PMK-50/2025), PMK Nomor 53 Tahun 2025 sebagai perubahan atas PMK Nomor 11 Tahun 2025 mengenai nilai lain dan besaran tertentu PPN (PMK-53/2025), serta PMK Nomor 54 Tahun 2025 sebagai perubahan ketiga atas PMK Nomor 81 Tahun 2024 tentang pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (PMK-54/2025).
Ketiga peraturan tersebut ditetapkan pada 25 Juli 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Agustus 2025. Latar belakang penerbitannya adalah penyesuaian terhadap status aset kripto yang berubah dari komoditas menjadi aset keuangan digital, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Rosmauli, menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), aset kripto kini dipersamakan dengan surat berharga, sehingga tidak lagi dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). “Namun demikian, penghasilan dari transaksi aset kripto tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Final Pasal 22,” ujarnya.
Perubahan Utama dalam Pengaturan Pajak Aset Kripto
PMK-50/2025 menetapkan bahwa:
Transaksi aset kripto tidak dikenakan PPN karena kini dipersamakan dengan surat berharga.
PPh Final Pasal 22 tetap dikenakan atas penghasilan dari transaksi aset kripto:
Sebesar 0,21% dari nilai transaksi untuk transaksi melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) dalam negeri.
Sebesar 1% untuk transaksi melalui PPMSE luar negeri, yang dapat dipungut langsung atau disetor sendiri oleh wajib pajak.
Definisi baru juga diberikan terhadap beberapa istilah penting seperti Aset Kripto, Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), dan Penyelenggara Bursa Aset Keuangan Digital.
Pengaturan Pajak atas Jasa dan Aktivitas Terkait Kripto
Untuk jasa penyediaan sarana elektronik oleh platform digital (PPMSE):
Dikenai PPN atas nilai lain sebesar 11/12 dari imbalan atau komisi.
Dikenai PPh dengan tarif umum sesuai Pasal 17.
Sedangkan untuk aktivitas mining (penambangan kripto):
Dikenai PPN dengan besaran tertentu sebesar 2,2%.
Dikenai PPh dengan tarif Pasal 17 sesuai ketentuan umum.
Skema Pajak Terbaru vs Sebelumnya
Komponen Sebelumnya (PMK-81/2024) Sekarang (PMK-50/2025)
Jual Beli Kripto PPN 0,11–0,22%, PPh 0,1–0,2% PPN tidak berlaku, PPh 0,21% (DN), 1% (LN)
Jasa Platform PPN & PPh Pasal 17 Tetap berlaku
Mining PPN 1,1%, PPh 0,1% PPN 2,2%, PPh Pasal 17
Platform LN Pemungut PPN Dapat ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 melalui Kepdirjen
Platform luar negeri (LN) tetap dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak dan mengikuti ketentuan administratif sebagaimana diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal.
Bukan Pajak Baru, Tapi Penyesuaian
Rosmauli menegaskan bahwa kebijakan ini bukan jenis pajak baru, melainkan bentuk penyesuaian untuk menjawab dinamika sektor keuangan digital. “Pengaturan ini bertujuan menciptakan kepastian hukum dan konsistensi perlakuan pajak sesuai status aset kripto yang kini menjadi aset keuangan digital,” jelasnya.
Informasi lebih lanjut dan salinan resmi PMK-50/2025, PMK-53/2025, dan PMK-54/2025 dapat diakses melalui laman resmi Direktorat Jenderal Pajak di pajak.go.id.













