KPPU

PDAM Lombok Utara dan PT Tiara Cipta Nirwana Terbukti Langgar UU Persaingan Usaha

×

PDAM Lombok Utara dan PT Tiara Cipta Nirwana Terbukti Langgar UU Persaingan Usaha

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta, 30 Juni 2025 — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan putusan tegas terhadap dugaan persekongkolan dalam pengadaan Badan Usaha Penyedia Air Bersih dengan Teknologi Sea Water Reverse Osmosis (SWRO) di Kabupaten Lombok Utara. Dalam sidang yang digelar di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Majelis Komisi memutuskan dua pihak terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Perkara yang teregistrasi dengan Nomor 11/KPPU-L/2024 ini bersumber dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik kolusi atau persekongkolan tender dalam proses pengadaan penyedia air bersih yang digelar oleh Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Lombok Utara pada tahun anggaran 2017. Proyek tersebut menggunakan skema prakarsa Badan Usaha dan bertujuan menyediakan air bersih melalui teknologi SWRO, yaitu sistem penyulingan air laut menjadi air layak konsumsi.

Dua pihak yang menjadi Terlapor dalam perkara ini adalah Perusahaan Umum Daerah (PERUMDA) Air Minum Amerta Dayan Gunung—sebelumnya dikenal sebagai PDAM Kabupaten Lombok Utara—sebagai Terlapor I, dan PT Tiara Cipta Nirwana sebagai Terlapor II. Setelah melalui proses pemeriksaan panjang, Majelis Komisi KPPU menemukan adanya indikasi kuat bahwa kedua terlapor telah melakukan persekongkolan dalam pelaksanaan tender.

Dalam amar putusannya, Majelis Komisi menyatakan bahwa Terlapor I dan Terlapor II telah terbukti melanggar ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999. Pasal tersebut secara tegas melarang pelaku usaha melakukan persekongkolan dalam tender yang dapat menyebabkan persaingan usaha tidak sehat. Persekongkolan tender ini tidak hanya merugikan potensi keikutsertaan pelaku usaha lain secara adil, tetapi juga berpotensi menurunkan efisiensi, inovasi, dan transparansi dalam pengadaan barang dan jasa publik.

Sebagai bentuk penegakan hukum dan efek jera, Majelis Komisi KPPU menjatuhkan sanksi administratif berupa denda yang cukup signifikan. Terlapor I, PERUMDA Air Minum Amerta Dayan Gunung, dijatuhi denda sebesar Rp8 miliar. Sementara itu, Terlapor II, PT Tiara Cipta Nirwana, dikenakan denda sebesar Rp4 miliar. Total denda dalam perkara ini mencapai Rp12 miliar, yang wajib disetorkan ke kas negara sebagai bagian dari pendapatan denda pelanggaran di bidang persaingan usaha.

Pembayaran denda tersebut dilakukan melalui bank pemerintah menggunakan kode penerimaan 425812, yang merupakan kode khusus pendapatan negara dari sektor pelanggaran persaingan usaha di lingkungan satuan kerja KPPU.

Putusan ini menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan adil, khususnya dalam proyek-proyek pengadaan barang dan jasa yang dibiayai dari anggaran negara maupun daerah. KPPU memandang bahwa persekongkolan tender merupakan bentuk pelanggaran serius karena dapat merusak tatanan ekonomi nasional dan membatasi kesempatan bagi pelaku usaha lain yang ingin bersaing secara sehat.

KPPU juga mendorong masyarakat dan para pelaku usaha untuk terus melaporkan dugaan pelanggaran hukum persaingan, termasuk dalam sektor-sektor strategis seperti penyediaan infrastruktur publik, pengadaan energi, air bersih, dan layanan dasar lainnya. Peran serta publik dalam menjaga transparansi dan integritas proses tender sangat penting untuk membangun tata kelola yang baik serta menjamin hak masyarakat atas pelayanan yang berkualitas dan efisien.

Kasus ini menjadi pengingat keras bahwa setiap bentuk persekongkolan yang dilakukan dalam proses tender, baik oleh penyelenggara maupun peserta, akan ditindak secara hukum. KPPU menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menjatuhkan sanksi maksimal jika ditemukan pelanggaran serupa di masa mendatang.

Dengan selesainya perkara ini, diharapkan proses pengadaan barang dan jasa, khususnya dalam sektor penyediaan air bersih yang menjadi kebutuhan dasar masyarakat, dapat berjalan lebih transparan, kompetitif, dan akuntabel. Pemerintah daerah dan badan usaha pun diharapkan semakin berhati-hati dan profesional dalam mengelola proyek-proyek publik demi menghindari pelanggaran hukum yang dapat berdampak jangka panjang, baik secara hukum maupun reputasi.

Putusan perkara ini dibacakan secara terbuka pada Senin, 30 Juni 2025, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Sidang tersebut sekaligus menandai langkah nyata lembaga pengawas persaingan usaha dalam menegakkan supremasi hukum dan menumbuhkan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan di Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *