ELINE.NEWS,Wajo — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sengkang menyelenggarakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Aplikasi Coretax untuk Wajib Pajak Instansi Pemerintah, dengan fokus pada para Bendahara Desa di Kecamatan Belawa, Kabupaten Wajo. Kegiatan ini berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Belawa pada Jumat, 18 Juli 2025.
Pelaksanaan Bimtek merupakan respons atas permintaan resmi dari pihak Kecamatan Belawa yang mengharapkan adanya asistensi teknis dalam penerapan sistem pelaporan dan pembayaran pajak secara digital melalui aplikasi Coretax milik Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
Kegiatan dipimpin langsung oleh Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, yang didampingi oleh tiga pelaksana, yakni Muh Azzahir, Muh Hilal Farohi, dan Achmad Ichsan Sutama. Turut hadir dalam kegiatan ini para Kepala Urusan Keuangan dan Bendahara dari sembilan desa, yaitu Belawa, Lautang, Lepangeng, Limporilau, Macero, Malangke, Ongkoe, Sappa, dan Wele.
Materi dalam Bimtek disampaikan secara interaktif, lengkap dengan praktik langsung penggunaan aplikasi Coretax. Narasumber utama, Muh Azzahir, menjelaskan sejumlah fitur penting dalam aplikasi tersebut, termasuk cara aktivasi akun, penggantian kata sandi, permintaan kode otorisasi dan sertifikat digital, pembuatan billing deposit pajak, bukti potong, hingga pelaporan SPT Masa untuk Pajak Penghasilan (PPh) dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN).
Ia juga memberikan penekanan terhadap pentingnya pemahaman aturan perpajakan yang relevan dengan tugas bendahara desa. Salah satunya adalah kewajiban memungut PPN atas pengadaan barang atau jasa, meskipun rekanan bukan merupakan Pengusaha Kena Pajak (PKP).
“Deposit pajak dengan kode 411618-100 bukanlah bentuk pembayaran langsung, melainkan saldo dalam e-wallet yang bisa digunakan untuk pelaporan. Jika saldo mencukupi, sistem akan menampilkan opsi ‘Lapor dan Bayar’ secara otomatis. Namun, saat ini saldo belum dapat digabungkan dengan billing lainnya. Fitur tersebut masih dalam tahap pengembangan,” terang Azzahir.
Kegiatan berlanjut dengan sesi diskusi aktif. Peserta menyampaikan berbagai kendala teknis dan memperoleh solusi langsung dari tim KP2KP Sengkang. Acara diakhiri dengan sesi foto bersama seluruh peserta dan narasumber.
Kepala KP2KP Sengkang, Riza Kurniawan, berharap kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan para bendahara desa dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. “Melalui pemahaman yang mendalam dan praktik langsung seperti ini, kami berharap tidak lagi terjadi keterlambatan atau kesalahan dalam proses pelaporan dan pembayaran pajak,” ujarnya.
Apresiasi juga datang dari Sumin, Kepala Seksi Kerja Sama dan Humas Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara. Ia memuji inisiatif KP2KP Sengkang dalam memperluas literasi perpajakan hingga ke tingkat desa.
“Kami sangat mendukung langkah KP2KP Sengkang bersama KPP Pratama Watampone dalam memberikan edukasi kepada pengelola keuangan desa. Ini adalah bagian penting dalam membangun kontribusi nyata terhadap APBN,” kata Sumin.
Kegiatan ini merupakan wujud komitmen Direktorat Jenderal Pajak untuk memperkuat pemahaman dan kepatuhan pajak di semua lapisan masyarakat. Hal ini sejalan dengan visi DJP: “Pajak Kuat, APBN Kuat, Indonesia Sejahtera.”
Untuk informasi lebih lanjut mengenai perpajakan serta program dan layanan DJP, masyarakat dapat mengakses situs resmi di www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200.(*)













