OJK

OJK Pantau Penyaluran Dana Pemerintah di Bank BUMN agar Tak Picu Kredit Bermasalah

×

OJK Pantau Penyaluran Dana Pemerintah di Bank BUMN agar Tak Picu Kredit Bermasalah

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai penempatan dana pemerintah sebesar Rp200 triliun di bank-bank Himbara memberikan peluang besar dalam memperluas likuiditas perbankan. Meski demikian, otoritas mengingatkan agar penyaluran kredit tetap dilakukan dengan hati-hati untuk menghindari risiko kredit bermasalah.

Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, mengatakan kebijakan tersebut selaras dengan Peraturan OJK (POJK) Nomor 19 Tahun 2025 tentang pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Menurutnya, regulasi ini telah disusun sejak awal 2024, jauh sebelum pemerintah memutuskan penempatan dana tersebut.

“Menurut saya ini positif, ketika pemerintah mengucurkan dana ke bank Himbara. Tentu akan memberikan ruang likuiditas lebih luas bagi perbankan untuk mendorong penyaluran kredit. Timing-nya pas, karena masih ada ruang untuk meningkatkan penyaluran kredit UMKM yang saat ini baru 18 persen, sesuai dengan target RPJMN,” ujar Indah dalam media briefing di Jakarta, Jumat (19/9/2025).

Indah menegaskan bahwa OJK akan terus memantau realisasi penyaluran kredit, termasuk rencana bisnis serta peningkatan kompetensi di masing-masing bank. Ia mengingatkan pentingnya menjaga kehati-hatian karena rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) telah berada di kisaran 4 persen. Walau masih di bawah ambang batas 5 persen, angka tersebut harus tetap diwaspadai agar tidak menekan stabilitas sektor keuangan.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan mengalihkan dana Rp200 triliun dari Bank Indonesia ke Himbara melalui penempatan deposito di lima bank, yakni Bank Mandiri, BNI, BRI, BTN, dan BSI. Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan langkah ini akan mendorong perbankan untuk lebih agresif dalam penyaluran pembiayaan pembangunan.

“Dana Rp200 triliun masuk ke sistem perbankan hari ini dan mungkin banknya akan bingung berpikir menyalurkan ke mana. Pasti pelan-pelan akan dikredit sehingga ekonominya bisa bergerak,” kata Purbaya dalam konferensi pers di Gedung Kemenko Perekonomian, Jumat (12/9/2025).

Pemerintah berharap kebijakan tersebut dapat memperkuat peran perbankan dalam mendukung pertumbuhan ekonomi nasional, sekaligus memperluas akses pembiayaan bagi sektor produktif, khususnya UMKM.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *