OJK

OJK Panggil Rupiah Cepat, Tegaskan Komitmen Pelindungan Konsumen Pinjaman Daring

×

OJK Panggil Rupiah Cepat, Tegaskan Komitmen Pelindungan Konsumen Pinjaman Daring

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pelindungan konsumen merupakan prioritas utama dalam pengawasan sektor jasa keuangan, termasuk industri financial technology (fintech) peer-to-peer lending atau pinjaman daring (pindar).

Menanggapi informasi yang beredar di media massa dan media sosial mengenai keluhan masyarakat yang menerima dana secara tiba-tiba dari aplikasi milik PT Kredit Utama Fintech Indonesia (Rupiah Cepat) tanpa melakukan pengajuan pinjaman, OJK telah mengambil langkah-langkah tegas sebagai berikut:

1. Menerima pengaduan dari masyarakat terkait kejadian tersebut;

2. Memanggil dan meminta klarifikasi dari pihak penyelenggara Rupiah Cepat;

3. Meminta Rupiah Cepat untuk:
a. Melakukan proses investigasi lanjutan atas dugaan pelanggaran yang terjadi dan melaporkan hasilnya ke OJK; serta
b. Memberikan respons dan tanggapan terhadap pengaduan konsumen sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

OJK mengimbau masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam menerima tawaran pinjaman dari entitas manapun. Masyarakat juga diingatkan untuk menjaga dengan baik kerahasiaan kata sandi (password) maupun one time password (OTP) perangkat yang digunakan, guna menghindari penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, OJK mendorong masyarakat untuk segera melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp di 081-157-157-157, atau melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).

Langkah ini menjadi bagian dari komitmen berkelanjutan OJK dalam memastikan industri fintech beroperasi secara transparan, aman, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *