ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melaporkan perkembangan positif sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) pada Juli 2025, meski tetap memperketat pengawasan terhadap kepatuhan industri. Piutang pembiayaan perusahaan pembiayaan tumbuh 1,79 persen secara tahunan menjadi Rp502,95 triliun, ditopang pembiayaan modal kerja yang naik 8,86 persen. Profil risiko terjaga dengan rasio NPF gross 2,52 persen dan NPF net 0,88 persen, sementara gearing ratio berada di level sehat 2,21 kali, jauh di bawah ambang batas 10 kali.
Pembiayaan modal ventura juga mengalami kenaikan 1,33 persen yoy dengan nilai Rp16,40 triliun. Sementara itu, industri pinjaman daring mencatat outstanding pembiayaan Rp84,66 triliun atau tumbuh 22,01 persen yoy dengan tingkat wanprestasi TWP90 stabil di 2,75 persen. Buy Now Pay Later (BNPL) oleh perusahaan pembiayaan tumbuh pesat 56,74 persen yoy menjadi Rp8,81 triliun, dengan NPF gross menurun ke 2,95 persen.
Meski menunjukkan pertumbuhan, OJK menegaskan masih ada perusahaan yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum. Dari 145 perusahaan pembiayaan, empat belum mencapai ekuitas Rp100 miliar, sementara sembilan dari 96 penyelenggara pinjaman daring belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar. Seluruhnya telah menyampaikan rencana aksi berupa penambahan modal, pencarian investor strategis, atau merger. Sepanjang Agustus 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada 85 entitas di sektor PVML, termasuk denda dan peringatan tertulis, untuk memperkuat tata kelola dan kepatuhan industri.
Pada sektor Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), minat untuk masuk regulatory sandbox meningkat sejak diterbitkannya POJK 3/2024. Hingga Agustus 2025, OJK menerima 233 kali konsultasi dan 18 permohonan, dengan delapan penyelenggara resmi masuk sandbox. Satu peserta, PT Indonesia Blockchain Persada dengan produk tokenisasi emas Gold Indonesia Republic (GIDR), dinyatakan lulus uji coba pada 8 Agustus 2025. Saat ini tiga permohonan tambahan masih dievaluasi.
Dari sisi perizinan, sudah ada 30 penyelenggara ITSK resmi terdaftar yang terdiri dari 10 Pemeringkat Kredit Alternatif (PKA) dan 20 Penyelenggara Agregasi Jasa Keuangan (PAJK). Hingga Agustus, sembilan penyelenggara lain sedang dalam proses evaluasi izin usaha. Laporan Juli 2025 menunjukkan ITSK aktif menjalin 1.172 kemitraan dengan berbagai lembaga keuangan dan penyedia teknologi. Penyelenggara PAJK mencatat transaksi Rp2,44 triliun di bulan Juli, dengan nilai akumulatif Rp15,09 triliun sepanjang tahun, serta melayani lebih dari 13,10 juta pengguna. Sementara itu, PKA mencatat 18,45 juta permintaan skor kredit dalam sebulan dengan total 105,78 juta inquiry sepanjang tahun berjalan.
Pada pasar aset kripto, OJK mencatat perkembangan signifikan. Hingga Agustus 2025 terdapat 1.342 aset kripto yang dapat diperdagangkan. OJK telah memberi izin pada 25 entitas ekosistem, termasuk satu bursa, satu lembaga kliring, dua pengelola tempat penyimpanan, dan 21 pedagang aset kripto. Sembilan calon pedagang lainnya masih dalam proses perizinan. Jumlah konsumen kripto naik menjadi 16,50 juta per Juli 2025 dari 15,85 juta di bulan sebelumnya. Nilai transaksi bulan Juli melonjak 62,36 persen menjadi Rp52,46 triliun, sehingga total transaksi sepanjang tahun mencapai Rp276,45 triliun, didorong rekor harga Bitcoin di level USD123.091,61.
OJK menegaskan bahwa aktivitas industri PVML, ITSK, dan aset kripto masih berjalan normal tanpa gangguan operasional, menunjukkan kepercayaan konsumen dan kondisi pasar yang terjaga. Dengan pertumbuhan ini, OJK tetap berkomitmen menjaga integritas, memperketat pengawasan, dan memastikan sektor keuangan non-bank memberikan kontribusi optimal bagi perekonomian nasional.(*)













