OJK

OJK Klarifikasi Kasus Pembobolan, Tegaskan Rekening Dormant Tetap Terlindungi

×

OJK Klarifikasi Kasus Pembobolan, Tegaskan Rekening Dormant Tetap Terlindungi

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya buka suara mengenai maraknya kasus pembobolan rekening yang dalam periode tertentu tidak aktif (dormant) di perbankan. Salah satu kasus terbesar terungkap di salah satu bank besar Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp204 miliar. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri sebelumnya berhasil membongkar jaringan sindikat yang menjalankan aksi tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menegaskan bahwa perbankan wajib menerapkan manajemen risiko secara efektif sebagaimana diatur dalam Pasal 2 POJK Nomor 13/POJK.03/2021 tentang Penyelenggaraan Produk Bank Umum (POJK PBU). Bank juga diwajibkan menjalankan prinsip Anti Pencucian Uang, Pencegahan Pendanaan Terorisme, serta Pencegahan Pendanaan Proliferasi Senjata Pemusnah Massal (APU PPT dan PPSPM).

“Secara umum perbankan telah menerapkan prinsip kehati-hatian dalam penyelenggaraan produk Bank, termasuk pengelolaan rekening dormant dengan pengendalian keamanan informasi dan autentikasi berlapis (what you know, what you have, dan/atau what you are),” tegas Dian dalam keterangannya, Selasa (30/9/2025).

Namun, Dian meluruskan bahwa kasus yang menimpa salah satu bank besar RI bukan terjadi pada rekening dormant, melainkan pada rekening aktif. “Kasus ini diketahui berdasarkan hasil pemeriksaan internal Bank dan kemudian dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH). OJK telah meminta Bank memperkuat infrastruktur deteksi fraud serta mendalami potensi keterlibatan pihak internal dan eksternal, mengingat modus operandi yang digunakan sindikat cukup terstruktur,” jelasnya.

Selain itu, OJK saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) mengenai rekening dormant. Regulasi ini bertujuan menyeragamkan kebijakan antar bank, meningkatkan perlindungan terhadap nasabah, serta menjaga stabilitas sistem keuangan. RPOJK tersebut kini dalam tahap finalisasi.

Dian memastikan bahwa bank telah melakukan recovery dana nasabah. “OJK menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan meminta Bank menindaklanjuti indikasi pelanggaran bersama APH, serta menjamin pemulihan hak nasabah sesuai ketentuan hukum,” katanya.

Lebih jauh, OJK juga mendorong perbankan untuk terus meningkatkan kontrol terhadap transaksi mencurigakan, mengoptimalkan sistem deteksi penipuan (fraud detection system), dan memperkuat mitigasi risiko agar industri jasa keuangan terlindungi dari tindak kejahatan.

Seperti diketahui, pengungkapan sindikat pembobolan rekening bermula dari laporan polisi pada 2 Juli 2025. Tim Subdit 2 Perbankan Dittipideksus Bareskrim Polri kemudian melakukan penyelidikan intensif sejak awal Juli. Modus yang digunakan adalah menyamar sebagai Satgas Perampasan Aset, lalu menyusup ke sistem perbankan melalui kerja sama dengan oknum internal bank.

Sindikat ini menyasar rekening-rekening dormant untuk kemudian memindahkan dana ke sejumlah rekening penampungan. Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Helfi Assegaf, menjelaskan eksekusi pembobolan dilakukan pada hari Jumat pukul 18.00 WIB, di luar jam operasional, untuk menghindari sistem deteksi internal bank.(sumber berita: CNBC Indonesia) (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *