OJK

OJK Klarifikasi Kasus Pembobolan Rekening Bank 2025

×

OJK Klarifikasi Kasus Pembobolan Rekening Bank 2025

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memanggil salah satu bank terbesar di Indonesia yang menjadi korban sindikat pembobolan rekening. OJK menegaskan bahwa rekening yang dibobol adalah rekening aktif, bukan rekening dormant seperti yang sebelumnya diinformasikan pihak kepolisian.

Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti perkara ini dengan memanggil bank terkait pada Jumat (26/9/2025). OJK meminta keterangan menyeluruh mengenai kronologi kejadian, langkah penanggulangan, serta pemulihan kerugian konsumen.

Perempuan yang akrab disapa Kiki itu menjelaskan, sebagai bentuk pertanggungjawaban sesuai ketentuan perlindungan konsumen sektor jasa keuangan, bank telah mengembalikan dana ke rekening nasabah yang terdampak.

Dari sisi pengawasan, OJK meminta bank untuk segera melakukan perbaikan sistem dan mitigasi risiko agar kasus serupa tidak terulang.
“Bank wajib melindungi dan mengamankan dana/simpanan nasabah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk aturan perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan,” tegas Kiki dalam keterangannya, Selasa (1/10/2025).

Lebih lanjut, Kiki menegaskan dasar hukum terkait perlindungan konsumen di sektor jasa keuangan telah diatur jelas, antara lain:

a. Pasal 236 ayat 3 huruf i UU P2SK yang mewajibkan Pelaku Usaha Sektor Keuangan (PUSK) menjaga keamanan simpanan, dana, atau aset konsumen.
b. Pasal 55 POJK 22 Tahun 2023 yang mengatur kewajiban Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) menjaga keamanan dana atau aset konsumen yang berada dalam tanggung jawabnya.
c. Pasal 10 ayat 1 POJK 22 Tahun 2023 yang mewajibkan PUJK bertanggung jawab atas kerugian konsumen akibat kesalahan, kelalaian, maupun tindakan melawan hukum, baik yang dilakukan direksi, komisaris, pegawai, maupun pihak ketiga yang bekerja untuk PUJK.

Dengan klarifikasi ini, OJK menegaskan komitmennya dalam memastikan hak-hak konsumen sektor jasa keuangan tetap terlindungi, sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap perbankan nasional.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *