ELINE.NEWS,Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat efektivitas layanan perizinan di sektor Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (PMDK) dengan meluncurkan Sistem Perizinan dan Registrasi Terintegrasi (SPRINT). Modul terbaru SPRINT mencakup layanan untuk Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan.
Peluncuran SPRINT Bidang PMDK dilakukan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Inarno Djajadi, di Solo pada Selasa (26/8).
Dengan hadirnya SPRINT tersebut, wewenang perizinan bagi izin perorangan Wakil Penjamin Emisi Efek, Wakil Perantara Pedagang Efek, dan Penasihat Investasi Perorangan resmi beralih dari Kantor OJK Pusat ke sejumlah Kantor OJK Daerah.
Kini, pelaku usaha jasa keuangan di bidang PMDK dapat mengajukan proses perizinan melalui:
– Kantor OJK Provinsi Sumatera Utara
– Kantor OJK Provinsi Sumatera Selatan
– Kantor OJK Provinsi Jawa Barat
– Kantor OJK Provinsi Jawa Tengah
– Kantor OJK Provinsi Jawa Timur
– Kantor OJK Provinsi Bali
– Kantor OJK Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Utara
Kantor OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat
Pendelegasian ini menjadi langkah strategis untuk menghadirkan layanan perizinan yang lebih dekat, cepat, dan efisien. Dengan memperkuat peran kantor regional, OJK berharap perkembangan pasar modal, keuangan derivatif, dan bursa karbon semakin inklusif serta memberi manfaat lebih luas bagi perekonomian nasional.
Selain mempercepat proses, kebijakan ini juga mendorong percepatan pengembangan sektor PMDK di berbagai daerah. OJK memastikan SPRINT akan terus dikembangkan sebagai platform perizinan satu pintu yang transparan, terukur, dan adaptif terhadap kebutuhan industri maupun kemajuan teknologi.(*)













