ELINE.NEWS, Jakarta — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid buka suara terkait kasus sengketa lahan seluas 16,4 hektare di kawasan Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan.
Kasus tersebut melibatkan dua perusahaan besar, yakni PT Hadji Kalla milik keluarga Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 RI Jusuf Kalla (JK), serta PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang merupakan bagian dari Lippo Group.
Jusuf Kalla sebelumnya menegaskan, lahan tersebut merupakan milik sah PT Hadji Kalla dengan sertifikat resmi yang telah dimiliki selama 30 tahun.
Nusron menjelaskan, polemik ini muncul karena adanya eksekusi pengadilan antara GMTD dan pihak lain, namun belum melalui proses konstatering.
“Masalahnya karena ada eksekusi pengadilan yang konflik antara GMTD dengan orang lain, tetapi proses eksekusinya belum melalui konstatering. Salah satu metode konstatering itu pengukuran ulang,” ujar Nusron saat ditemui di Hotel Sheraton Gandaria, Jakarta Selatan, Kamis (6/11) lalu.
Ia menyebut, Kementerian ATR/BPN telah mengirimkan surat kepada Pengadilan Negeri Makassar untuk menegaskan bahwa proses eksekusi seharusnya belum dilakukan karena belum ada konstatering di lapangan.
“Kami sudah menyampaikan surat ke pengadilan di Kota Makassar bahwa esensinya proses eksekusi itu belum melalui konstatering, sementara di atas tanah tersebut masih ada dua masalah,” jelasnya.
Menurut Nusron, terdapat tiga pihak yang terkait dengan lahan tersebut. Pertama, adanya gugatan dari pihak bernama Mulyono di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Kedua, kepemilikan HGB atas nama PT Hadji Kalla.
“Jadi ada tiga pihak yang berkaitan di atas lahan itu, tapi tiba-tiba langsung dieksekusi. Kami hanya mempertanyakan hal tersebut,” pungkas Nusron













