ELINE.NEWS,MAKASSAR — Pemerintah mulai menggeser paradigma perencanaan pembangunan daerah dari yang cenderung elitis menjadi lebih inklusif dan berbasis aspirasi masyarakat. Hal ini ditandai dengan peluncuran panduan partisipasi masyarakat dan kelompok rentan dalam Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang).
Langkah ini dinilai sebagai titik penting dalam reformasi tata kelola pembangunan daerah agar lebih responsif terhadap kebutuhan riil masyarakat.
Baca juga : Pemerintah Provinsi Sulsel Apresiasi FKIJK, Dorong Sinergi Industri Keuangan Perkuat Ekonomi Daerah
Dalam forum tersebut, perwakilan Konsulat Australia di Indonesia, Todd Dias, menegaskan bahwa pembangunan tanpa partisipasi publik berpotensi menghasilkan kebijakan yang timpang. Hal senada disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan dan Pembangunan Manusia Bappelitbangda Sulawesi Selatan, Erlan Triska.
Todd Dias menyebutkan bahwa pembangunan inklusif bukan sekadar wacana global, melainkan kebutuhan mendesak di tengah kompleksitas sosial saat ini. Ia menilai kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, lansia, dan masyarakat adat masih kerap terpinggirkan dalam proses pengambilan keputusan.
“Pembangunan yang efektif adalah pembangunan yang mendengar. Ketika kelompok rentan tidak dilibatkan, kebijakan berisiko tidak tepat sasaran dan memperlebar ketimpangan,” ujarnya.
Di sisi lain, data pemerintah menunjukkan adanya paradoks dalam struktur belanja daerah. Pada 2026, belanja penunjang seperti pegawai dan operasional masih mendominasi, yakni sebesar 40,20 persen di tingkat provinsi dan 49,50 persen di kabupaten/kota. Sementara itu, program yang langsung menyentuh masyarakat relatif lebih kecil.
Kondisi ini dinilai menjadi salah satu penyebab lambatnya pemerataan pembangunan, meskipun secara makro ekonomi Indonesia mencatat pertumbuhan positif sekitar 5,1 persen, dengan tingkat kemiskinan 8,47 persen dan pengangguran 4,76 persen pada 2025.
Erlan Triska menekankan bahwa persoalan utama tidak hanya pada besaran anggaran, tetapi juga pada proses perencanaan yang belum sepenuhnya partisipatif. Ia menyebut Musrenbang selama ini kerap dipandang sebagai formalitas.
“Padahal, Musrenbang seharusnya menjadi ruang untuk menerjemahkan aspirasi masyarakat, terutama kelompok rentan, ke dalam kebijakan konkret,” katanya.
Panduan yang diluncurkan Kementerian Dalam Negeri diharapkan menjadi instrumen strategis untuk mendorong Musrenbang yang lebih inklusif. Panduan tersebut menekankan keterlibatan masyarakat dalam seluruh tahapan pembangunan, mulai dari perencanaan hingga evaluasi.
Selain itu, pendekatan tematik seperti Musrenbang perempuan, disabilitas, anak, dan lansia mulai diperkuat guna memastikan kebutuhan spesifik tiap kelompok dapat terakomodasi.
Sejumlah daerah telah menunjukkan hasil positif. Di Parepare dan Maros, pendekatan Musrenbang inklusif mampu meningkatkan partisipasi kelompok rentan hingga minimal 30 persen serta memastikan usulan mereka masuk dalam sistem perencanaan daerah.
Namun demikian, tantangan kesenjangan sosial masih menjadi pekerjaan rumah. Indeks Ketimpangan Gender tercatat di angka 0,421, sementara akses layanan bagi penyandang disabilitas dan lansia belum merata.
Todd Dias menekankan pentingnya kolaborasi multipihak dalam mewujudkan pembangunan inklusif. Menurutnya, pendekatan pentahelix yang melibatkan pemerintah, masyarakat sipil, akademisi, dan sektor swasta menjadi kunci keberhasilan.
“Pemerintah tidak bisa bekerja sendiri. Kolaborasi adalah keharusan,” tegasnya.
Dengan adanya panduan ini, pemerintah daerah didorong untuk membuka akses informasi, memperkuat kapasitas masyarakat, serta membangun mekanisme partisipasi yang berkelanjutan.
Erlan Triska menegaskan bahwa keberhasilan pembangunan sangat ditentukan oleh sejauh mana masyarakat dilibatkan sebagai subjek pembangunan.
“Jika ingin pembangunan yang adil dan berdampak, maka suara masyarakat harus menjadi fondasi utama, bukan sekadar pelengkap,” pungkasnya.











