ELINE.NEWS,JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda sebesar Rp755 miliar kepada 97 perusahaan pinjaman online (pinjol) dalam perkara dugaan pelanggaran persaingan usaha terkait penetapan bunga.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025 tentang dugaan pelanggaran Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 mengenai larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat dalam layanan pinjam-meminjam berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending).
Baca juga : KPPU Jadwalkan Pemeriksaan NTT Docomo Terkait Dugaan Keterlambatan Notifikasi Akuisisi
Sidang dipimpin Ketua Majelis Komisi Rhido Rusmadi bersama anggota majelis, yakni M. Fanshurullah Asa, Aru Armando, M. Noor Rofieq, Gopprera Panggabean, Hilman Pujana, Mohammad Reza, Eugenia Mardanugraha, dan Budi Joyo Santoso.
Majelis Komisi menyatakan seluruh terlapor, yakni dari Terlapor I hingga Terlapor XCVII, terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar ketentuan Pasal 5 UU Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga.
“Menjatuhkan sanksi denda kepada para terlapor dengan total sebesar Rp755 miliar,” demikian salah satu amar putusan yang dibacakan dalam sidang tersebut.
KPPU menilai praktik yang dilakukan para pelaku usaha tersebut telah mengarah pada penetapan bunga secara bersama-sama, yang berpotensi merugikan konsumen serta mencederai prinsip persaingan usaha yang sehat.
Perkara ini menjadi salah satu kasus terbesar yang pernah ditangani KPPU, baik dari sisi jumlah terlapor maupun dampaknya terhadap masyarakat luas, mengingat tingginya penggunaan layanan pinjaman online di Indonesia.
Dengan putusan ini, KPPU menegaskan komitmennya dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat serta melindungi kepentingan konsumen di sektor fintech yang terus berkembang pesat.











