ELINE.NEWS,Jakarta — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M. Fanshurullah Asa, menyambangi kawasan Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Sulawesi Tengah, pada Sabtu (17/1). Kunjungan ini dilakukan dalam rangka sosialisasi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 sekaligus menegaskan komitmen KPPU dalam menjaga iklim persaingan usaha yang sehat di kawasan industri strategis nasional.
Kunjungan tersebut merupakan respons atas berbagai isu dan kekhawatiran publik terkait potensi distorsi persaingan di sektor kepelabuhanan dan pertambangan. Selain itu, langkah ini juga menindaklanjuti dugaan praktik monopoli yang sebelumnya disoroti oleh Kementerian Pertahanan serta Komisi VI DPR RI.
KPPU menilai kawasan industri terintegrasi seperti IMIP—yang mencakup aktivitas pertambangan, pengolahan mineral, hingga layanan kepelabuhanan—memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi sehingga memerlukan pengawasan persaingan usaha yang cermat. Struktur usaha yang saling terhubung berpotensi memunculkan praktik monopoli, oligopoli, maupun penguasaan layanan strategis apabila tidak dikelola dengan prinsip keterbukaan dan kesetaraan.
Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, Ketua KPPU menegaskan bahwa pelabuhan di kawasan industri tidak sekadar berfungsi sebagai fasilitas pendukung logistik, melainkan merupakan simpul strategis dalam rantai pasok nasional yang dapat memengaruhi struktur pasar dan tingkat persaingan usaha.
“Pelabuhan merupakan simpul strategis rantai pasok. Jika akses dan layanannya tidak dikelola secara terbuka dan setara, maka risiko distorsi persaingan akan semakin nyata,” ujarnya.
Ia menjelaskan, dalam kawasan industri terintegrasi, layanan kepelabuhanan kerap beririsan langsung dengan kepentingan produksi dan distribusi. Kondisi tersebut berpotensi memunculkan praktik integrasi vertikal, penguasaan layanan tertentu, hingga pengaturan akses yang tidak setara bagi pelaku usaha lain.
Menurut Ketua KPPU, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan investasi dan perlindungan mekanisme persaingan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan secara lebih luas oleh masyarakat.
Selain sektor kepelabuhanan, KPPU juga menyoroti sektor pertambangan yang dalam kajiannya secara konsisten mencatat nilai Indeks Persaingan Usaha (IPU) terendah selama delapan tahun terakhir, termasuk pada pengukuran tahun 2025. Fakta tersebut menunjukkan masih kuatnya tantangan struktural persaingan di sektor ini.
“Pertumbuhan industri harus berjalan seiring dengan persaingan yang sehat. Konsentrasi kekuatan ekonomi yang berlebihan justru berpotensi menimbulkan biaya ekonomi yang lebih besar bagi pelaku usaha lain maupun masyarakat,” tegasnya.
Dalam sosialisasi tersebut, KPPU menggarisbawahi sejumlah isu strategis yang perlu mendapat perhatian bersama, antara lain potensi monopoli jasa kepelabuhanan, kesetaraan akses layanan bagi pengguna jasa, transparansi penetapan tarif, serta praktik perjanjian eksklusif yang dapat menutup peluang pelaku usaha lain untuk bersaing secara adil.
Selain pendekatan edukatif, KPPU juga mendorong pengelola kawasan dan pelaku usaha di IMIP untuk mengikuti program kepatuhan persaingan usaha sebagai langkah preventif guna memitigasi risiko pelanggaran sejak dini. Program ini dinilai penting dalam membangun tata kelola usaha yang berkelanjutan sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha.
Kehadiran KPPU di kawasan IMIP dipandang sebagai bentuk penguatan peran negara dalam memastikan bahwa efisiensi industri dan investasi strategis nasional tidak dicapai dengan mengorbankan keadilan pasar serta kepentingan publik. KPPU menegaskan komitmennya untuk terus mengawal penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat agar pembangunan industri nasional berjalan secara inklusif, efisien, dan berdaya saing.(*)












