News

KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

×

KPPU Jatuhkan Total Denda Rp6,7 Miliar dalam Perkara Hambatan Usaha PT Laboratorium Medio Pratama

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,JAKARTA — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda dengan total Rp6.700.000.000 kepada tiga terlapor dalam Perkara Nomor 04/KPPU-L/2025 terkait dugaan hambatan usaha terhadap PT Laboratorium Medio Pratama. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi di Kantor Pusat KPPU, Jakarta, Senin (9/2).

Majelis Komisi memutuskan denda masing-masing sebesar Rp3.350.000.000 kepada PT Inti Surya Laboratorium sebagai Terlapor I, Rp2.010.000.000 kepada Herdanu Ridwan sebagai Terlapor II, dan Rp1.340.000.000 kepada Allen sebagai Terlapor III. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi Gopprera Panggabean, bersama Wakil Ketua KPPU Aru Armando dan anggota majelis Budi Joyo Santoso.

Selain sanksi denda, majelis juga mengabulkan sebagian permintaan ganti rugi pelapor dengan total Rp6.510.000.000. Beban ganti rugi tersebut dibagi kepada Terlapor I sebesar Rp3.260.000.000, Terlapor II Rp1.950.000.000, dan Terlapor III Rp1.300.000.000.

Perkara ini mulai disidangkan pada 29 Juli 2025. Dalam Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP), investigator KPPU mengungkap indikasi persekongkolan yang diduga bertujuan menghambat aktivitas usaha PT Laboratorium Medio Pratama. Bentuk pelanggaran antara lain pemanfaatan rahasia dagang secara tidak sah, serta tindakan yang berdampak pada terganggunya kegiatan produksi dan pemasaran perusahaan. Akibatnya, PT Laboratorium Medio Pratama disebut mengalami kerugian signifikan, termasuk hilangnya dokumen penting dan potensi pasar, dengan estimasi kerugian mencapai Rp10 miliar.

Berdasarkan fakta dan bukti persidangan, Majelis Komisi menyatakan ketiga terlapor terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 23 dan Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

Dalam amar putusannya, KPPU antara lain memerintahkan para terlapor untuk:

– menghentikan segala bentuk persekongkolan berupa pembocoran informasi rahasia perusahaan yang berpotensi menimbulkan persaingan usaha tidak sehat;

– menyerahkan seluruh data atau dokumen yang berkaitan dengan hubungan hukum, perjanjian pelanggan, serta kegiatan usaha milik PT Laboratorium Medio Pratama;

– melaksanakan putusan paling lambat 30 hari sejak menerima pemberitahuan putusan apabila menerima putusan KPPU;

– menyerahkan bukti pembayaran denda kepada KPPU;

– menyerahkan jaminan bank sebesar 20 persen dari nilai denda dalam waktu 14 hari apabila mengajukan keberatan;

– membayar denda keterlambatan sebesar 2 persen per bulan jika terjadi keterlambatan pembayaran.

Putusan ini menjadi bagian dari upaya KPPU memperkuat penegakan hukum persaingan usaha dan melindungi iklim bisnis yang sehat di Indonesia. Informasi resmi lebih lanjut akan disampaikan melalui siaran pers KPPU.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *