ELINE.NEWS,Jakarta, 1 Juli 2025 – Wacana pemberian hak monopoli kepada Badan Usaha Milik Negara (BUMN) melalui Peraturan Pemerintah menjadi sorotan utama dalam Simposium Nasional yang digelar Forum Dosen Persaingan Usaha (FDPU), Senin (30/6). Acara yang digelar bersama Universitas Paramadina dan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) ini mengangkat tema “Undang-Undang BUMN dalam Perspektif Persaingan Usaha”.
Salah satu pokok bahasan adalah Pasal 86M dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang memberikan kewenangan kepada Presiden untuk menetapkan hak monopoli kepada BUMN atau anak usahanya melalui PP. Ketentuan ini dianggap berpotensi menimbulkan persoalan serius dari segi hukum, kelembagaan, dan ekonomi.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa dalam sambutannya mengingatkan bahwa prinsip persaingan usaha yang sehat harus tetap dijaga meski negara memiliki kepentingan melalui peran BUMN. Ia menyampaikan bahwa KPPU sejak 2020 telah mengeluarkan enam saran kebijakan kepada Kementerian BUMN, antara lain terkait pencegahan jabatan rangkap dan penguatan kepatuhan terhadap hukum persaingan.
“Kami tidak menolak peran negara, tetapi kami ingin BUMN dikelola secara profesional dan tetap dalam koridor kompetisi yang adil,” ujarnya.
Beragam perspektif dihadirkan dalam forum tersebut, mulai dari akademisi hukum dan ekonomi hingga pejabat pemerintah. Prof. Dr. Ningrum Natasya Sirait dari Universitas Sumatera Utara, T.M. Zakir S. Machmud, Ph.D., dari Universitas Indonesia, dan Plt. Deputi Hukum dan Perundang-undangan Kementerian BUMN Wahyu Setyawan menyampaikan pandangan kritis atas konsekuensi Pasal 86M.
Mereka menyampaikan pentingnya kejelasan mengenai definisi, kriteria, serta indikator dalam perumusan PP turunan. Selain itu, disepakati bahwa pelibatan KPPU dalam penyusunan peraturan tersebut mutlak diperlukan untuk menjaga keseimbangan kepentingan antara negara dan prinsip pasar bebas.
Selain Ketua KPPU, turut hadir dalam simposium ini Anggota KPPU Eugenia Mardanugraha, Deputi Bidang Kajian dan Advokasi KPPU Taufik Ariyanto, mantan Anggota KPPU Chandra Setiawan, serta akademisi dari berbagai perguruan tinggi seperti Prof. (jur) Udin Silalahi dari UPH dan Dr. Handi Risza Idris dari Universitas Paramadina.
Simposium ini menjadi ajang diskusi lintas disiplin yang penting, terutama dalam menyikapi arah kebijakan negara terhadap BUMN. Forum ini juga diharapkan mampu menjadi fondasi bagi pembentukan regulasi lanjutan yang tidak hanya pro-BUMN, tetapi juga mendukung terbentuknya iklim usaha yang adil dan kompetitif di Indonesia.
KPPU menegaskan bahwa kolaborasi antara pembuat kebijakan, akademisi, dan pengawas persaingan sangat penting agar tidak terjadi penyimpangan kekuasaan ekonomi yang merugikan masyarakat dan pelaku usaha swasta.













