ELINE.NEWS,Jakarta — Ketua Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) M. Fanshurullah Asa menegaskan pentingnya reformasi hukum persaingan usaha di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital yang mengubah struktur pasar secara fundamental.
Hal tersebut disampaikan dalam pembukaan The 3rd Jakarta International Competition Forum (3JICF) yang digelar di Danareksa Tower, Jakarta, Rabu (11/12). Forum tahun ini mengusung tema “Legal Reform, International Alignment & Enforcement Evolution”.
Menurut Fanshurullah, selama 25 tahun Indonesia telah membangun fondasi hukum persaingan usaha yang kuat. Namun, perkembangan teknologi digital menghadirkan tantangan baru yang tidak lagi bisa dijawab dengan pendekatan konvensional.
“Transformasi ekonomi digital telah meruntuhkan struktur pasar tradisional. Kekuatan jaringan, akumulasi data dalam skala besar, serta pengambilan keputusan berbasis algoritma menciptakan hambatan masuk yang sulit ditembus, terutama bagi UMKM,” ujarnya.
Menghadapi realitas tersebut, KPPU menegaskan perlunya perubahan cara kerja regulator melalui tiga pilar strategis.
Pilar pertama adalah reformasi hukum. Bentuk dominasi baru di pasar digital, seperti self-preferencing dan algorithmic tacit collusion, menuntut pergeseran pendekatan dari penanganan kasus secara reaktif menjadi pengawasan proaktif berbasis risiko. Regulasi diharapkan mampu mendeteksi potensi distorsi pasar sebelum praktik monopoli terjadi.
Pilar kedua adalah penyelarasan internasional. Fanshurullah menyebut pasar digital bersifat lintas negara sehingga membutuhkan kesamaan bahasa regulasi dengan komunitas global. Dalam konteks ini, proses aksesi Indonesia ke OECD serta keanggotaan di BRICS menjadi momentum untuk mengadopsi praktik terbaik internasional, termasuk dalam pengaturan merger dan akuisisi lintas negara.
Forum ini turut menghadirkan sejumlah pakar global, di antaranya Andrey Tsyganov dari Federal Antimonopoly Service (FAS) Rusia dan Guru Besar Fakultas Ekonomi Universitas Indonesia Prof. Rhenald Kasali, guna memperkaya perspektif mengenai dinamika persaingan usaha global.
Pilar ketiga adalah evolusi penegakan hukum. KPPU menilai penegakan hukum harus berbasis data dan teknologi, termasuk pemanfaatan forensik digital dan kecerdasan buatan untuk mendeteksi persekongkolan tender dalam pengadaan publik serta melindungi UMKM dari praktik kontrak yang tidak seimbang di ekosistem platform digital.
Fanshurullah menambahkan, tujuan akhir dari reformasi tersebut adalah menciptakan pasar yang terbuka dan kompetitif, mendorong inovasi, serta memperkuat ketahanan ekosistem ekonomi nasional.
“Tanpa pasar yang terbuka bagi investasi baru dan minim hambatan, target pertumbuhan ekonomi nasional hingga 8 persen akan sulit tercapai,” katanya.
Melalui penyelenggaraan 3JICF, KPPU mengajak seluruh pemangku kepentingan—mulai dari pemerintah, pelaku usaha, akademisi, hingga praktisi—untuk menghasilkan rekomendasi kebijakan yang dapat ditindaklanjuti.
“Kita harus memastikan sistem ekonomi Indonesia tetap adil, transparan, dan memberikan kesempatan yang setara bagi setiap pelaku usaha untuk tumbuh,” tutup Ketua KPPU.













