ELINE.NEWS,Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp2,5 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan PT Rolls Royce Solution Indonesia dalam perkara dugaan persekongkolan tender pemeliharaan mesin induk MTU di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Tahun 2024.
Putusan tersebut dibacakan dalam sidang Majelis Komisi KPPU pada Senin, 29 Desember 2025, di Kantor Pusat KPPU, Jakarta. Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Mohammad Reza, dengan anggota Hilman Pujana dan Eugenia Mardanugraha.
Dalam Putusan Perkara Nomor 07/KPPU-L/2025, KPPU menyatakan PT Dieselindo Utama Nusa sebagai Terlapor I dan PT Rolls Royce Solution Indonesia sebagai Terlapor II terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 22 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Persekongkolan dalam Tender.
Majelis Komisi menjatuhkan denda sebesar Rp1 miliar kepada PT Dieselindo Utama Nusa dan Rp1,5 miliar kepada PT Rolls Royce Solution Indonesia. Kedua denda tersebut wajib disetorkan ke kas negara paling lambat 30 hari setelah putusan berkekuatan hukum tetap.
Perkara ini bermula dari proses tender pemeliharaan mesin induk MTU untuk Pangkalan Sarana Operasi Bea Cukai Tipe A di Tanjung Balai Karimun dan Tipe B di Batam. Dalam proses tender tersebut, PT Dieselindo Utama Nusa ditetapkan sebagai pemenang dengan dukungan dari PT Rolls Royce Solution Indonesia.
Nilai penawaran yang dimenangkan PT Dieselindo Utama Nusa tercatat sebesar Rp42.893.834.340 untuk tender Tipe A dan Rp11.186.326.564,80 untuk tender Tipe B.
Sebagai informasi, mesin MTU (Motoren- und Turbinen-Union) merupakan mesin diesel injeksi bahan bakar elektronik tugas berat yang banyak digunakan untuk berbagai aplikasi strategis, seperti kapal laut, pembangkit listrik, kereta api, hingga kendaraan militer.
KPPU menilai terdapat indikasi kuat persekongkolan dalam proses tender tersebut yang berpotensi menghambat persaingan usaha sehat. Oleh karena itu, Majelis Komisi menjatuhkan sanksi administratif guna memberikan efek jera serta menegakkan prinsip persaingan usaha yang adil dan transparan.(*)












