KPPU

KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok

×

KPPU Buka Sidang Dugaan Keterlambatan Notifikasi Tokopedia oleh Tiktok

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Jakarta — Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan Sidang Majelis Komisi Penilaian Menyeluruh terkait dugaan keterlambatan pemberitahuan pengambilalihan saham PT Tokopedia (“Tokopedia”) oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd. (“TikTok”) pada Selasa, 22 Juli 2025 di Kantor KPPU Jakarta.

Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Rhido Jusmadi, didampingi oleh M. Noor Rofieq dan M. Fanshurullah Asa selaku Anggota Majelis, mengagendakan pembacaan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator. Dalam laporan tersebut, Investigator KPPU menduga TikTok telah melakukan keterlambatan dalam penyampaian notifikasi selama 88 hari kerja.

Sebelumnya, pada 17 Juni 2025, KPPU telah mengeluarkan Penetapan Persetujuan Bersyarat atas transaksi pengambilalihan saham Tokopedia oleh TikTok, setelah kedua perusahaan menyetujui seluruh persyaratan yang diusulkan oleh Investigator beserta jadwal waktu pelaksanaannya. Penetapan ini diterbitkan pasca dilakukan Penilaian Menyeluruh terhadap notifikasi transaksi tersebut, yang bertujuan untuk menilai apakah transaksi berpotensi menyebabkan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana dilarang oleh Pasal 28 Undang-Undang No. 5 Tahun 1999.

Sidang yang dimulai kali ini berbeda karena merupakan hasil dari investigasi atas dugaan pelanggaran Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999, yang mengatur mengenai kewajiban pelaku usaha untuk menyampaikan notifikasi dalam batas waktu yang ditentukan.

Sebagaimana diketahui, transaksi ini melibatkan Tokopedia sebagai perusahaan perdagangan elektronik (marketplace dan e-commerce), dan TikTok yang didirikan secara khusus untuk menjalankan akuisisi tersebut. Tujuan utama dari akuisisi ini adalah untuk memasuki kembali pasar e-commerce Indonesia melalui kemitraan dengan Tokopedia, sekaligus memisahkan sistem media sosial dan e-commerce.

Sebagai akibat dari transaksi tersebut, TikTok menjadi pemegang 75,01% saham Tokopedia, yang berarti terjadi perubahan pengendalian. Setelah transaksi, struktur kepemilikan Tokopedia menjadi:

75,01% saham dimiliki oleh TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd.

24,99% saham dimiliki oleh PT GoTo Gojek Tokopedia Tbk.

Tanggal efektif yuridis dari pengambilalihan saham ini adalah 31 Januari 2024, sehingga batas waktu penyampaian notifikasi ke KPPU yang dihitung 30 hari kerja berakhir pada 19 Maret 2024. Pada tanggal tersebut, KPPU memang menerima notifikasi, namun karena yang menyampaikan bukanlah pihak pengambil alih (TikTok), maka pada 7 Agustus 2024 Rapat Komisi memutuskan untuk membatalkan notifikasi tersebut.

TikTok sendiri tidak melakukan pemberitahuan secara langsung kepada KPPU hingga batas waktu yang ditentukan. Oleh karena itu, proses penyelidikan atas dugaan keterlambatan notifikasi dimulai pada 8 Agustus 2024.

Mengacu pada Pasal 46 ayat 5 huruf (a) Peraturan KPPU No. 3 Tahun 2023, penghitungan hari keterlambatan dimulai setelah 30 hari kerja dari tanggal efektif yuridis pengambilalihan hingga dimulainya penyelidikan apabila pelaku usaha tidak menyampaikan notifikasi. Investigator KPPU menduga TikTok telah terlambat menyampaikan notifikasi selama 88 hari kerja, yang diduga melanggar Pasal 29 UU No. 5 Tahun 1999 jo. Pasal 55 PP No. 57 Tahun 2010.

Sidang kemudian dilanjutkan dengan agenda Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran, dan akan kembali dilanjutkan pada 5 Agustus 2025 dengan agenda Tanggapan Pelaku Usaha atas Laporan Dugaan Pelanggaran.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *