Daerah

KPP Pratama Maros dan Pemkab Maros Bahas Kepatuhan Pajak Dana Desa

×

KPP Pratama Maros dan Pemkab Maros Bahas Kepatuhan Pajak Dana Desa

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAROS – Bupati Kabupaten Maros, Dr. H.A.S Chaidir Syam, S.IP, M.H menerima kunjungan Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Maros, Safatul Arief. Kepala KPP Pratama Maros yang didampingi oleh Kepala Seksi Pengawasan II dan Kepala Seksi Penjaminan Kualitas Data KPP Pratama Maros diterima di Ruang Simbang, ruang kerja bupati Kabupaten Maros.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala KPP Pratama Maros memperkenalkan diri sebagai pejabat baru yang mulai melaksanakan tugas tanggal 25 Maret 2026. Dalam kesempatan sama, juga dibahas program pertukaran data antara KPP Pratama Maros dengan Pemerintah Kabupaten Maros serta pelaksanaan pemenuhan kewajiban perpajakan atas belanja Dana Desa dan Alokasi Dana Desa yang harus dipenuhi oleh masing-masing pemerintah desa.

Baca juga: DJP Sulselbatra Gelar Kelas Pajak Coretax untuk Media, Dorong Kemudahan Pelaporan SPT

Gayung bersambut, Bupati Kabupaten Maros merespon positif atas yang disampaikan oleh Kepala KPP Pratama Maros dan akan mendorong para kepala desa dan bendaharawan desa untuk patuh dan tertib pada ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Kerja sama yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik antara Pemkab Maros dan KPP Pratama Maros, saya berharap terus berlanjut. Saya berharap Kantor Pajak dapat terus memberikan bimbingan dan pengawasan kepada bendaharawan kami, khususnya bendaharawan desa agar mereka dapat menjadi wajib pajak yang patuh”, tutur Chaidir Syam.

Pertemuan yang akrab tersebut berlangsung sekitar satu jam dan diakhiri dengan foto bersama antara Kepala KPP Pratama Maros dengan Bupati Kabupaten Maros. Semoga dengan kunjungan tersebut sinergi antara KPP Pratama Maros dengan Pemerintahan Daerah Kabupaten Maros semakin meningkat dan berdampak positif terhadap penerimaan pajak pusat yang dikelola KPP Pratama Maros maupun pajak daerah yang dikelola Pemkab Maros.

Disampaikan juga bahwa segala layanan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya. Untuk informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *