DJP

KPP Pratama Makassar Selatan Sosialisasikan Coretax, Wajib Pajak Siap Hadapi Era Digital Pelaporan SPT Tahunan

×

KPP Pratama Makassar Selatan Sosialisasikan Coretax, Wajib Pajak Siap Hadapi Era Digital Pelaporan SPT Tahunan

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,Makassar – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus menunjukkan komitmennya dalam melakukan reformasi perpajakan untuk memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada Wajib Pajak. Salah satu bentuk nyata dari langkah reformasi tersebut adalah melalui modernisasi sistem teknologi informasi perpajakan, yakni Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau yang kini dikenal dengan Aplikasi Coretax.

Sebagai bagian dari implementasi sistem baru ini, KPP Pratama Makassar Selatan menggelar kegiatan Edukasi Coretax yang berlangsung di Aula Lantai III kantor tersebut. Tujuan kegiatan ini adalah memberikan pemahaman awal kepada Wajib Pajak mengenai tata cara pelaporan SPT Tahunan di sistem Coretax, yang akan mulai diterapkan pada tahun 2026 untuk pelaporan SPT Tahun Pajak 2025.

Materi edukasi disampaikan langsung oleh Tim Penyuluh Pajak KPP Pratama Makassar Selatan. Pada hari pertama, Aisyah, selaku penyuluh, menjelaskan proses login awal menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan NIK Penanggung Jawab (PIC) untuk Wajib Pajak Badan.

“Perbedaan paling mendasar dalam pelaporan SPT Tahunan melalui DJP Online dan Coretax adalah urutan pengisian. Jika sebelumnya pengisian dimulai dari lampiran lalu ke induk SPT, di sistem Coretax nanti Wajib Pajak akan mengisi mulai dari induk SPT baru kemudian mengisi lampiran,” jelas Aisyah.

Kegiatan ini mendapat respons positif dari para peserta yang antusias dan aktif mengikuti seluruh sesi hingga akhir. Sesi diskusi dan tanya jawab berlangsung dinamis, mencerminkan tingginya kesadaran serta semangat belajar dari para Wajib Pajak.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), Sigit Purnomo, memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan kegiatan ini.

“Transformasi digital dalam administrasi perpajakan adalah keniscayaan. Edukasi semacam ini penting untuk memastikan Wajib Pajak tidak hanya mengetahui, tetapi juga memahami dan mampu menjalankan kewajiban perpajakannya dengan baik di sistem yang baru. Kami sangat mengapresiasi antusiasme peserta dan peran aktif KPP Pratama Makassar Selatan dalam mendampingi proses transisi ini,” ujar Sigit Purnomo.

Melalui kegiatan edukatif ini, DJP berharap Wajib Pajak semakin siap menghadapi perubahan sistem pelaporan digital. Implementasi Coretax diharapkan dapat meningkatkan akurasi data, efisiensi proses, serta transparansi dalam layanan perpajakan di masa depan.

Sebagai penutup, DJP mengimbau masyarakat untuk terus mengikuti informasi terkini seputar perpajakan melalui laman resmi www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak di 1500200 untuk mendapatkan layanan dan pendampingan yang lebih lengkap.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *