Edukasi

KPP Pratama Makassar Selatan Gelar Edukasi dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di 14 SKPD

×

KPP Pratama Makassar Selatan Gelar Edukasi dan Asistensi Pelaporan SPT Tahunan di 14 SKPD

Sebarkan artikel ini

ELINE.NEWS,MAKASSAR – Dalam rangka memudahkan Wajib Pajak Orang Pribadi melaksanakan kewajiban pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 yang batas akhirnya 31 Maret 2026, KPP Pratama Makassar Selatan kembali menggelar kegiatan edukasi dan asistensi pengisian SPT Tahunan secara marathon di sejumlah Satuan Kerja Pemerintah Daerah (SKPD) lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan Pemerintah Kota Makassar.

Pelaporan SPT Tahunan Tahun Pajak 2025 untuk pertama kalinya wajib dilakukan melalui aplikasi Coretax DJP. Hingga pertengahan Februari 2026, tercatat 14 instansi telah dikunjungi oleh tim yang terdiri dari Fungsional Penyuluh Pajak, Account Representative, serta Mahasiswa Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani).

Instansi yang telah mendapatkan asistensi antara lain Kantor Kecamatan Panakkukang, Kantor Kecamatan Rappocini, Kantor Kecamatan Manggala, Kantor Kecamatan Makassar, Badan Keuangan dan Aset Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Inspektorat Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Komunikasi dan Informatika, Dinas Pendidikan Kota Makassar, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Makassar, serta Universitas Negeri Makassar.
Kegiatan ini juga menyasar sejumlah instansi vertikal dan BUMN, termasuk PT PLN (Persero) UID Sulawesi Selatan, Tenggara dan Barat. Secara keseluruhan, kegiatan ini telah diikuti oleh kurang lebih 1.400 Wajib Pajak Orang Pribadi.

Melalui kegiatan ini, peserta diberikan pemahaman mengenai tata cara pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 menggunakan Coretax DJP. Tim KPP Pratama Makassar Selatan memandu simulasi pengisian formulir induk dan lampiran SPT, dilanjutkan dengan praktik langsung pengisian melalui akun Coretax masing-masing wajib pajak. Kegiatan ditutup dengan proses submit SPT Tahunan sebagai bukti bahwa pelaporan telah dilakukan dengan benar dan lengkap.

Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Sigit Purnomo, menyampaikan bahwa kegiatan asistensi yang dilakukan secara langsung di instansi pemerintah merupakan salah satu strategi untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan.

“Pelaporan SPT Tahunan melalui Coretax DJP diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya. Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, kami ingin memastikan bahwa Wajib Pajak dapat melaporkan SPT Tahunan secara benar, lengkap, dan tepat waktu sebelum batas akhir pelaporan,” ujar Sigit.

Antusiasme peserta terlihat tinggi selama kegiatan berlangsung. Semangat tersebut sejalan dengan komitmen pelayanan KPP Pratama Makassar Selatan yang mengusung slogan, “Kami Damping Sampai Berhasil,” dalam memberikan asistensi optimal kepada wajib pajak.

Melalui kegiatan edukasi dan asistensi ini, diharapkan tingkat kepatuhan pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi di wilayah kerja KPP Pratama Makassar Selatan dapat terus meningkat pada tahun 2026.

Demikian disampaikan, semoga memberikan kejelasan bagi masyarakat. Informasi lebih lanjut seputar perpajakan dan berbagai program serta layanan yang disediakan Direktorat Jenderal Pajak dapat dilihat pada www.pajak.go.id atau hubungi Kring Pajak di 1500200.(*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *