ELINE.NEWS,Sinjai – Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Sinjai melaksanakan Kegiatan Pengumpulan Data Lapangan (KPDL) pada pelaku usaha penggilingan padi di wilayah Bullupoddo, Kabupaten Sinjai. Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan kualitas data perpajakan serta mendorong kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak (WP).
Pelaksana KP2KP Sinjai, Arfian, turun langsung ke lapangan untuk melakukan pengumpulan data. Kegiatan meliputi wawancara dengan pemilik usaha, pemeriksaan dokumen usaha, pendataan aset dan harta, dokumentasi visual, hingga penandaan (tagging) lokasi tempat usaha.
“Langkah ini penting untuk memastikan data DJP sesuai dengan kondisi aktual di lapangan. Dengan data akurat, pelayanan dan pengawasan perpajakan dapat berjalan lebih efektif,” jelas Arfian.
Selain itu, Arfian juga mengingatkan para WP terkait penerapan sistem Coretax 2025. “Seluruh kewajiban perpajakan tahun pajak 2025 akan dilakukan melalui sistem Coretax. Oleh karena itu, WP wajib mengaktifkan akun Coretax serta melakukan registrasi kode otorisasi sebagai bagian dari proses validasi pelaporan SPT,” ujarnya.
KPDL ini merupakan strategi DJP dalam membangun profil wajib pajak yang lebih komprehensif sekaligus menggali potensi perpajakan di wilayah kerja KPP Pratama Bulukumba, induk dari KP2KP Sinjai. Kegiatan ini juga bertujuan untuk memutakhirkan data agar tetap valid dan relevan.
Arfian mengapresiasi sikap kooperatif para WP yang ditemui. “Wajib pajak yang terbuka dan kooperatif sangat membantu petugas dalam melakukan validasi data. Harapan kami, data ini dapat mendukung peningkatan kualitas basis perpajakan nasional, mengamankan penerimaan negara, serta mendorong kepatuhan ke depannya,” ungkapnya.
Dukungan juga datang dari Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas DJP, Sigit Purnomo. Ia menilai langkah KP2KP Sinjai sejalan dengan transformasi DJP berbasis data dan teknologi. “Kegiatan KPDL adalah wujud nyata komitmen DJP untuk mendekatkan pelayanan, meningkatkan transparansi, dan memperkuat basis data perpajakan. Ini sangat relevan di tengah implementasi sistem Coretax,” jelas Sigit.
Lebih lanjut, ia menegaskan pentingnya partisipasi masyarakat. “Kepatuhan pajak adalah tanggung jawab bersama. Kami mengajak seluruh WP memastikan data usahanya tercatat benar dan memenuhi kewajiban sesuai ketentuan,” tambahnya.
Bagi WP yang menghadapi kendala registrasi Coretax atau pelaporan SPT, Arfian mengimbau agar segera berkonsultasi ke KPP Pratama Bulukumba atau KP2KP Sinjai. “Seluruh layanan DJP diberikan gratis, tanpa dipungut biaya apa pun,” tegasnya.
Dengan sinergi antara petugas pajak dan WP, KPDL ini diharapkan menjadi langkah konkret menuju sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan berbasis data kuat.
Untuk informasi lebih lanjut terkait layanan dan program perpajakan, masyarakat dapat mengakses www.pajak.go.id atau menghubungi Kring Pajak 1500200.(*)













